KANALPONOROGO-Hasil verifikasi tingkat Kabupaten yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) independen Misranto-Isnen belum bisa memenuhi jumlah minimal dukungan yang memenuhi syarat, Rabu(15/7).
“Hasil verifikasi faktual di tingkat PPK (kecamatan) yang diplenokan hari ini menunjukkan bahwa pasangan Prof Misranto dan Isnen Mulyono sehingga dinyatakan mengalami kekurangan dukungan,”ucap Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo divisi tehnis Muh Syaifulloh.
KPU mendapatkan jumlah dukungan yang masuk kategori Memenuhi Syarat atau MS untuk Misranto-Isnan mencapai 59.470 buah. Angka dukungan ini di bawah jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi pasangan calon perseorangan di Ponorogo yang sebanyak 68.122 dukungan. Kekurangannya mencapai 8.652 dukungan.
Sesuai amanat pasal 56 PKPU nomor 9/2015 pasangan ini masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki, namun terkena penalty yaitu harus mampu menyiapkan jumlah dukungan dua kali dari kekurangan yaitu 17.304 dan semuanya harus memenuhi syarat (MS).
Sementara masa perbaikan untuk calon ini adalah pada tanggal 4 sampai 7 Agustus. Bukan hanya 17.304 foto kopi KTP yang harus dipenuhi agar calon ini lolos. Tapi tiap dukungan juga harus disertai surat pernyataan oleh setiap pendukung sesuai form dari KPU. Juga tidak boleh berasal dari pendukung yang sudah masuk dalam 59.470 buah dukungan yang telah diverifikasi. Ke-17.304 dukungan juga harus berasal dari minimal 50% kecamatan yang ada.
“Kalau lebih tidak masalah kan nantinya akan diverifikasi lagi. Tapi kalau tidak bisa memenuhi ya gugur sebagai pasangan calon,” ujar Saifulloh.
Sebenarnya pasangan ini telah menyerahkan lebih dari 73 ribu dukungan setelah dikurangi kegandaan. Namun setelah diadakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, jumlahnya terus menyusut tinggal 59.470 buah.
“Ada yang orangnya sudah meninggal; merupakan anggota TNI, Polri atau PNS dan ada pula yang mencabut dukungannya sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” terang Saifulloh.
Meski kekurangan dukungan, pasangan Misranto-Isnen masih bisa mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada Ponorogo yang masa pendaftarannya adalah 26-28 Juli mendatang. Terkait kepastian melaju hingga penetapan pasangan calon, kata Saifulloh, ditentukan oleh perbaikan jumlah dukungan oleh paslon ini.(K-2)