Home / Hukrim / News

Kamis, 23 Juli 2015 - 00:44 WIB - Editor : redaksi

Polres Ponorogo Ungkap Pencurian Mobil

KANALPONOROGO– Tim Resmob Satreskrim Kepolisian Resort(Polres)  Ponorogo mengamankan MA(28) warga Desa Pudak Wetan, Kecamatan Pudak, Ponorogo dan ATS(34) warga Bumi Rejo, Kecamatan Dampit, Malang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian mobil di parkiran depan kantor Yayasan Kompak 78 Jl. Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara , Rabu(22/7).

Penangkapan dua pelaku tersebut bermula dari surat yag dikirim Kapolsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara kepada Kapolres Ponorogo, perihal penghadapan penyidik/penyidik pembantu yang menangani kasus tindak pidana pencurian mobil yang terjadi pada Selasa (10/3) lalu.

“Sebelumnya kita mendapatkan surat dari Kapolsek Kelapa Gading, yang isinya perihal penghadapan penyidik yang menangani kasus pencurian mobil di Jakarta, kemudian kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang buktinya,”ucap AKP Hasran, Kasatreskrim Polres Ponorogo, Rabu(22/7).

Baca Juga :  Polsek Dan Koramil Sukorejo Bagi Masker Ajak Masyarakat Cegah Covid 19

Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka di Ponorogo, satu orang tersangka warga Malang berhasil ditangkap di Madiun, sedangkan barang bukti satu unit mobil Ford Ever, warna Biru tua silver, keluaran tahun 2003, Nopol B 2250 IU , dengan  STNK  atas nama Ropas Hendriatno, alamat KI Boitin No 30 B Kelurahan/ Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur berhasil ditemukan di Jember.

Baca Juga :  Puting Beliung Robohkan Rumah Warga Krebet

Dua tersangka dan satu unit mobil sebagai barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan telah diserahkan kepada tim penyidik dari Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara, untuk ditindak lanjuti proses penyidikan.

“Dua tersangka dan satu unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan pencurian bermotor telah kita serahkan kepada tim penyidik dari Polsek Kelapa gading tadi siang,”terang AKP Hasran.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP etntang pencurian, dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.(K-1)

Share :

Baca Juga

Militer

Gotong Royong, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Bangun Masjid  Bersama Masyarakat

Nasional

Presiden Jokowi Ajak Seluruh Elemen Bangsa Ikhtiar Melawan Pandemi Covid-19

Hukrim

Polres Ponorogo Amankan Pelaku Penculikan Anak

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Headline

FKUIB Ponorogo : Kami selalu mendukung Polri untuk Tangkal Faham Radikalisme dan Terorisme di Indonesia

Hukrim

Jelang Pilkada, Polres Waspadai Gesekan di Masyarakat

Peristiwa

Diduga Sakit Komplikasi Tak Kunjung Sembuh, Kakek di Babadan Ditemukan Gantung Diri

Militer

Sambangi Rumah Pengungsi Sementara Pangdam V/Brawijaya Serahkan Bantuan