Home / Hukrim / News

Kamis, 23 Juli 2015 - 00:44 WIB - Editor : redaksi

Polres Ponorogo Ungkap Pencurian Mobil

KANALPONOROGO– Tim Resmob Satreskrim Kepolisian Resort(Polres)  Ponorogo mengamankan MA(28) warga Desa Pudak Wetan, Kecamatan Pudak, Ponorogo dan ATS(34) warga Bumi Rejo, Kecamatan Dampit, Malang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian mobil di parkiran depan kantor Yayasan Kompak 78 Jl. Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara , Rabu(22/7).

Penangkapan dua pelaku tersebut bermula dari surat yag dikirim Kapolsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara kepada Kapolres Ponorogo, perihal penghadapan penyidik/penyidik pembantu yang menangani kasus tindak pidana pencurian mobil yang terjadi pada Selasa (10/3) lalu.

“Sebelumnya kita mendapatkan surat dari Kapolsek Kelapa Gading, yang isinya perihal penghadapan penyidik yang menangani kasus pencurian mobil di Jakarta, kemudian kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang buktinya,”ucap AKP Hasran, Kasatreskrim Polres Ponorogo, Rabu(22/7).

Baca Juga :  Pertemuan Rutin Dengan FKPSB Kecamatan Pulung Kapolsek dan Forpimka Mari Jaga Solidaritas

Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka di Ponorogo, satu orang tersangka warga Malang berhasil ditangkap di Madiun, sedangkan barang bukti satu unit mobil Ford Ever, warna Biru tua silver, keluaran tahun 2003, Nopol B 2250 IU , dengan  STNK  atas nama Ropas Hendriatno, alamat KI Boitin No 30 B Kelurahan/ Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur berhasil ditemukan di Jember.

Baca Juga :  Hamili Gadis Dibawah Umur, Pemuda Dompyong Di Bui

Dua tersangka dan satu unit mobil sebagai barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan telah diserahkan kepada tim penyidik dari Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara, untuk ditindak lanjuti proses penyidikan.

“Dua tersangka dan satu unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan pencurian bermotor telah kita serahkan kepada tim penyidik dari Polsek Kelapa gading tadi siang,”terang AKP Hasran.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP etntang pencurian, dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.(K-1)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mantan Plt Sekda Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK

Hukrim

Berdalih Kehabisan Ongkos Pulang, Pemuda Blora Embat Handphone

News

Polres Ponorogo Gelar Deklarasi Pemilu Damai

News

Tarik Ulur Data Kependudukan Pengungsi Eks Anggota Gafatar

Headline

Presiden Jokowi Pastikan Pembangunan Istana di IKN Berjalan Sesuai Rencana

Hukrim

Temuan Barang Bukti Dalam Pengawasan Polisi, Belum Ada Rilis Noka Nosin

News

Kenaikan Tilang Hingga 500 Persen

Hukrim

Pencuri Spesialis Rumah Kosong Bobol Milik Warga Balong