Maju Pilkada, Dua Anggota Dewan Mundur dari DPRD

redaksi 31 Jul 2015 News, Pilkada, Politik

KANALPONOROGO-Dua anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Ponorogo Agus widodo dan Sukirno memastikan maju dalam Pilkada Kabupaten Ponorogo yang akan digelar 9 Desember mendatang.

Agus Widodo yang berasal dari PDIP dan Sukirno dari partai Golkar itupun siap hengkang dari gedung DPRD yang berada di timur alun-alun Ponorogo, jika sudah ditetapkan sebagai calon wakil Bupati Agus yang berpasangan dengan Amin, Sukirno yang mendampingi Sugiri.

DPRD Ponorogo siap mendukung pencalonan keduanya dalam Pilkada pada 9 Desember 2015 mendatang dan tidak akan menghalang-halangi atau mepersulit keduanya dalam mengurus proses pengunduran diri dari keanggotaaanya di DPRD Ponorogo. Hal itu disampaikan Miseri Effendi, wakil ketua DPRD Ponorogo.

“Jika ada angota DPRD yang ingin maju dalam Pilkada, pimpinan tidak akan menghalang-halangi. Pimpinan akan siap membantu dalam pengurusan pengunduran diri yang bersangkutan. Dengan catatan mereka memang telah memenuhi persyaratan dalam pencalonan,”ucap Miseri Effendi.

Ditambahkanya, jika keduanya tidak memenuhi sarat, maka proses pengunduran akan dikaji kembali. Baik Agus maupun Sukirno keduanya telah menyampaikan surat pemberitahuan ke pimpinan DPRD Ponorogo, terkait langkahnya mendaftar dalam Pilkada.

Setelah resmi ditetapkan oleh KPU, maka keduanya harus secara resmi mengajukan surat pengunduran diri.

“Memang aturanya jika harus mengundurkan diri, jadi jika keduanya oleh KPU sudah dinyatakan memenuhi sarat maka mereka harus resmi mengundurkan diri,”terang Misery Effendi.

Proses pengunduran diri, dilakukan melalui usulan dari pimpinan partai politik. DPRD harus menunggu kepastian dari KPU, terkait kepesertaan keduanya sebagai pasangan calon dalam Pilkada.

Untuk memproses pergantian antar waktu, sebelumnya melalui usulan dari pimpinan Parpol ke pimpinan DPRD. Selanjutnya KPU akan menyiapkan nama sebagai calon pengganti sesuai dengan mekanisme yang ada.

Miseri menambahkan, jika semua prsoes telah memenuhi persyaratan dan memenuhi prosedur, akan dilakukan pergantian antar waktu bagi keduanya di rapat paripurna.

“Ya kita menunggu hasil dari KPU, jika keduanya dinyatakan memenuhi sarat dan resmi mengundurkan diri, maka DPRD akan segeramenggelar rapat paripurna guna membahas pergantian antar waktu,”pungkas Misery Effedi.(K-1)