Home / Hukrim / News

Sabtu, 15 Agustus 2015 - 07:52 WIB - Editor : redaksi

Ungkap Kasus DAK, Kejari Minta Bank Jatim Cab Ponorogo Kooperatif

KANALPONOROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus perkuat bukti material kasus pengadaan alat peraga pendidikan yang anggaranya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dindik 2012 dan 2013.

Meski 7 terdakwa kasus korupsi alat peraga pendidikan  DAK 2012 dan 2013 telah terbukti, tim penyidik kejaksaan terus mengejar bukti tambahan. Bukti tersebut diantarannya adalah bukti pencairan sebuah cek yang TKPnya berada di Bank Jatim cabang Ponorogo.

Dikatakan Agus, bahwasanya Bank plat merah tersebut sudah dimintai koordinasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo, namun hingga kini belum memberikan respon. Jika bank daerah ini tidak membantu pengungkpan kasus tindak pidana korupsi maka bisa di kategorikan menghalang- halangi penyidik dalam upaya  penegakan hukum.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak lembaga keuangan milik pemerintah untuk menambah bukti, namun sampai saat ini masih belum kita dapatkan,”ucap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agus Kurniawan.

Baca Juga :  Wabup Ida Mangkir di Sidang Kasus Korupsi DAK

Diketahui dari fakta persidangan dengan 7 terpidana tersangka Yusuf Pribadi menerima dan menikmati aliran dana dari proyek alat peraga pendidikan sebesar Rp. 1,195 miliar.

Proses pencairannya lewat cek dan sebagian besar dilakukan dalam bentuk tunai di ambil ke CV.Global Inc.

Sementara untuk tersangka mantan wakil bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih, aliran dana dari proyek DAK ini sebesar Rp. 1,050 milliar.

Dijelaskan Agus Kurniawan, dalam persidangan juga terungkap adanya fakta hukum yaitu pencairan fee dari pihak Global Inc pecairanya lewat cek atas nama Anang Prasetyo dikirim oleh CV Bintang Peraga. Cek tersebut dicairkan di Bank Jatim Ponorogo oleh Anang Praseto dan diberikan tunai kepada kakak kandung Ida, yaitu AS.

Baca Juga :  Nekat Judi Dadu Kopyok Warga Sawoo Dicokok Polisi

Besarnya adalah Rp 50 juta dan Rp 250 juta. Sedangkan untuk tersangka mantan Wabup Ida juga pernah mengambil sendiri ke Yogyakarta dan Surabaya.

Terkait dengan itu, Kepala Bidang operasional Bank Jatim, Gatot Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak berupaya untuk menghalang -halangi pihak penyidik Kejari.

Pihaknya akan koorperatif dalam membantu kasus tersebut, namun untuk prosesnya, pihak Bank Jatim Ponorogo masih harus meminta izin dari Surabaya.

“Ya yang di Ponorogo ini kan hanya operasionalnya saja mas, jadi kalau menyangkut kebijakan dan lain-lain apalagi ini berkaitan dengan kerahasiaan dan hukum maka kita harus berkoordinasi dan minta ijin dulu ke Surabaya,”ucap Gatot Prasetyo.(K-3)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Rumah Dokter Dibobol, Sekotak Perhiasan Emas Raib

Mataraman

Jalin Sinergitas, Kapolres Ponorogo Kunjungi Koramil Sooko

Pemuda

Ribuan Anggota Kwarcab Ponorogo Ikuti Kirab HUT Pramuka

News

Kapolda Tinjau Kesiapan Pospam Lebaran di Ponorogo

Mataraman

Polsek Pudak laksanakan Police Goes to School di SMPN 1 Pudak

News

Timses Paslon Independen Menerima Hasil Pleno KPU

Peristiwa

Berusaha Nyalip, Warga Ngawi Tewas Dicium Bus

News

DPRD Ponorogo Pertanyakan SILPA 2014