Home / Hukrim / News

Sabtu, 15 Agustus 2015 - 07:52 WIB - Editor : redaksi

Ungkap Kasus DAK, Kejari Minta Bank Jatim Cab Ponorogo Kooperatif

KANALPONOROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus perkuat bukti material kasus pengadaan alat peraga pendidikan yang anggaranya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dindik 2012 dan 2013.

Meski 7 terdakwa kasus korupsi alat peraga pendidikan  DAK 2012 dan 2013 telah terbukti, tim penyidik kejaksaan terus mengejar bukti tambahan. Bukti tersebut diantarannya adalah bukti pencairan sebuah cek yang TKPnya berada di Bank Jatim cabang Ponorogo.

Dikatakan Agus, bahwasanya Bank plat merah tersebut sudah dimintai koordinasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo, namun hingga kini belum memberikan respon. Jika bank daerah ini tidak membantu pengungkpan kasus tindak pidana korupsi maka bisa di kategorikan menghalang- halangi penyidik dalam upaya  penegakan hukum.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak lembaga keuangan milik pemerintah untuk menambah bukti, namun sampai saat ini masih belum kita dapatkan,”ucap Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agus Kurniawan.

Baca Juga :  Pilkada Ponorogo, KPU Gelar Kampanye Damai

Diketahui dari fakta persidangan dengan 7 terpidana tersangka Yusuf Pribadi menerima dan menikmati aliran dana dari proyek alat peraga pendidikan sebesar Rp. 1,195 miliar.

Proses pencairannya lewat cek dan sebagian besar dilakukan dalam bentuk tunai di ambil ke CV.Global Inc.

Sementara untuk tersangka mantan wakil bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih, aliran dana dari proyek DAK ini sebesar Rp. 1,050 milliar.

Dijelaskan Agus Kurniawan, dalam persidangan juga terungkap adanya fakta hukum yaitu pencairan fee dari pihak Global Inc pecairanya lewat cek atas nama Anang Prasetyo dikirim oleh CV Bintang Peraga. Cek tersebut dicairkan di Bank Jatim Ponorogo oleh Anang Praseto dan diberikan tunai kepada kakak kandung Ida, yaitu AS.

Baca Juga :  Kapolsek Jetis Baksos kepada masyarakat terdampak Covid-19

Besarnya adalah Rp 50 juta dan Rp 250 juta. Sedangkan untuk tersangka mantan Wabup Ida juga pernah mengambil sendiri ke Yogyakarta dan Surabaya.

Terkait dengan itu, Kepala Bidang operasional Bank Jatim, Gatot Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak berupaya untuk menghalang -halangi pihak penyidik Kejari.

Pihaknya akan koorperatif dalam membantu kasus tersebut, namun untuk prosesnya, pihak Bank Jatim Ponorogo masih harus meminta izin dari Surabaya.

“Ya yang di Ponorogo ini kan hanya operasionalnya saja mas, jadi kalau menyangkut kebijakan dan lain-lain apalagi ini berkaitan dengan kerahasiaan dan hukum maka kita harus berkoordinasi dan minta ijin dulu ke Surabaya,”ucap Gatot Prasetyo.(K-3)

Share :

Baca Juga

News

Satu-Satunya Karet Penahan Air Dam Sungkur Jebol

Hukrim

Bejat, Warga Pulung Setubuhi Anak Kandungnya

News

Dibatasi Masa Jabatan, KPU Kerepotan Bentuk PPS

Headline

Sapa pendengar Radio, Kasat Sabhara tegaskan Siap Amankan Pilkada Serentak 2020 di Ponorogo!

Peristiwa

Dinas ESDM Jatim Pasang Ekstensometer diPonorogo

News

Nomor Urut 4, Ipong Yakin Akan Datang Dukungan dari Empat Penjuru Mata Angin

Mataraman

Hari Bhayangkara ke 73 Polres Ponorogo ziarah Makam Pahlawan

Peristiwa

Diduga Mengantuk, Truk Akibatkan Kecelakaan Karambol di Kerun Ayu