Home / Hukrim / News

Rabu, 19 Agustus 2015 - 11:17 WIB - Editor : redaksi

Kejari Bisa Tindak Tegas Bank Jatim Jika Menghalangi Penyidikan Kasus DAK

KANALPONOROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akan mengambil tindakan terhadap Bank plat merah jika menghalangi atau menghambat proses penyidikan untuk mendapatkan bukti pencairan fee Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 yang diterima oleh tersangka.

Tindakan ini hanya akan dilakukan bilamana upaya elegan dan kooperatif yang sudah dilakukan tak segera mendapat jawaban.

“Kita sudah mendatangi Bank plat merah yang menjadi tempat pencairan fee bagi tersangka, kami tidak berusaha untuk meminta kerahasiaan nasabah, namun hanya ingin mendapatkan bukti jika pernah ada pencairan oleh salah satu tersangka di Bank tersebut,”ucap Agus Kurniawan Kasi intelijen saat mendampingi Kajari Ponorogo Sucipto kepada kanalponorogo, Rabu(19/08).

Sejauh ini pihak penyidik kejaksaan sudah meminta secara prosedural kepada Bank Jatim. Dan jawaban dari pihak Bank Jatim adalah masih menunggu ijin tertulis dari Surabaya.

Baca Juga :  Kejari Ponorogo Periksa Puluhan Saksi, Untuk Tersangka ke 9 Kasus DAK

Sementara pihak penyidik kejaksaan terbentur waktu penahananan terhadap tersangka Yusuf Pribadi, sehingga butuh waktu secepatnya untuk menyelesaikan berkas tersangka.

Kasi intelijen Kejari Ponorogo Agus Kurniawan menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan administrasi termasuk ijin penetapan penyitaan dari pengadilan.

Berkaitan dengan apakah bank plat merah ini berusaha menghalangi dan menghambat penyidikan, pihak Kejari masih akan meneliti dan mengkajinya.

“Saat ini masih diupayakan dengan cara-cara yang elegan dan koodinatif. Namun mana kala terhambat dan terhalangi,  kejaksaan bisa mengambil tindakan tegas. Karena pihak kejaksaan sudah mengantongi ijin penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Ponorogo,”tegas Agus Kurniawan.

Dengan lambatnya pihak Bank Jatim Cabang Ponorogo dalam menyerahkan bukti pencairan tersebut, Agus Kurniawan mengaku heran, ada apa dengan perkara DAK ini bagi Bank Jatim? Pasalnya saat pengungkapan kasus Pokmas beberapa waktu sebelumnya, pihak Bank Jatim juga dimintai barang bukti dan langsung diberikan.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Gelar Sertijab Kasat Resnarkoba

“Kok beda, apa dengan kasus DAK ini, padahal dalam perkara korupsi Pokmas beberapa waktu lalu, pihak Bank Jatim juga dimintai bantuan untuk penyitaan barang bukti dan langsung diberikan, kok berbeda dengan  perkara DAK ini,”ucap Agus Kurniawan.

Sementara bila pihak Bank Jatim tetap bersikukuh tidak memberikan barang bukti yang diminta oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agus Kurniawan mengatakan, pihak Bank Jatim bisa saja nanti dipanggil untuk diperiksa menjadi saksi dalam kasus ini.

“Ya kalau tidak segera diberikan, kita nanti bisa memanggil pihak Bank Jatim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini,”tegasnya.(K-3)

 

Share :

Baca Juga

News

Tarif Angkutan Lebaran Tidak Naik

Hukrim

Nyaru Konglomerat, Pengganda Uang Gaet Korban

News

Baliho ‘Ponorogo Banget’ Lenyap

Hukrim

Kasus DAK, Eks Wabup Mangkir Panggilan Kejari

Militer

Rangka Atap Rumah Mbah Plendik Mulai Digarap Sargas TMMD ke 106

Peristiwa

Warga Jambon tewas Tersambar Petir Saat Menggarap Sawah

News

Demokrat Bergandengan Mesra Dengan Golkar

Headline

Lakukan Curat di 5 TKP, Pemuda Sukorejo ini Dicokok Polisi