Home / Hukrim / News

Rabu, 19 Agustus 2015 - 23:21 WIB - Editor : redaksi

Polres gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik PDIP

KANALPONOROGO-Polres Ponorogo melakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dalam sebuah akun face book, Rabu(19/08).

Pencemaran nama baik tersebut diduga dilakukan oleh kepala Bapemmas Pemdes Kabupaten Ponorogo terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP).

Kasus dilaporkan oleh DPC PDIP pada Bulan Mei lalu dan ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidanan Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Ponorogo.

Gelar perkara dilakukan diruang Pesat Gatra Polres Ponorogo yang dipimpin oleh Waka Polres Kompol Harnoto dihadiri Kasatreskrim AKP Hasran, Kanit Tipiter  Iptu Yudi Krisnanto, para penyidik dan ahli hukum dari Surabaya.

Sebelum proses gelar perkara dimulai, terlapor yaitu Kepala Bapemmas Pemdes Kabupaten Ponorogo Nadjib Susilo dan ketua DPC PDIP Ponorogo Agus Widodo juga dihadirkan.

Terlapor Nadjib Susilo mengakui kehadirannya di Polres dipanggil oleh pihak kepolisian. Yaitu dalam rangka gelar perkara. Namun pihaknya tidak boleh mengikuti proses gelar perkara. Soal untuk keperluan apa kedatangannya tersebut Nadjib enggan memberikan keterangan.

Baca Juga :  Berdalih Kehabisan Ongkos Pulang, Pemuda Blora Embat Handphone

Ketua DPC PDIP Ponorogo Agus Widodo mengungkapkan, pihaknya mengaku menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke pihak kepolisian. Apakah kasus ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana atau tidak. Karena secara garis partai diperintahkan untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. “Semuanya telah kita serahkan ke kepolisian, terkait kasus tersebut bisa diproses hukum atau tidak, itu wewenang kepolisian,”ucapnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran ditemui usai melakukan rapat gelar perkara menyampaikan ada 3 unsur pasal yang harus dipenuhi. Jika dari ketiga unsur pasal tersebut ada salah satu yang tidak terpenuhi maka tidak bisa diproses hukum. Namun untuk kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut masih pada proses pendalaman. Pihaknya sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan(SP2HP).

Baca Juga :  Satu-Satunya Karet Penahan Air Dam Sungkur Jebol

“Harus ada tiga unsur pasal yang harus terpenuhi, sehingga kita menghadirkan ahli pidana, ahli bahasa ini untuk menguatkan keyakinan tim penyidik dari langkah-langkah yang telah dilakukan, dimana perkara masih kita lanjutkan,”ucapnya.

Terkait dengan itu Kompol Harnoto Waka Polres Ponorogo menyatakan,“dari gelar kita mempelajari kita mempelajari kontruksi yuridis, kontruksi kasusnya, dari masing-masing anggota gelar berpendapat, sehingga pendapat ini kita tindaklanjuti bagaimana ada celah peluang kasus ini kita akan mengambil kesimpulan lagi melalui analisis kasus lagi,”ungkap Kompol Harnoto Wakapolres Ponorogo.(K-1)

Share :

Baca Juga

Militer

Pantai Manado Ramai, WASI Siap Pemecahan 2 Rekor Dunia Selam

Peristiwa

Ditinggal ke Sawah, Rumah Petani Sukorejo Terbakar

Birokrasi

BPN Ponorogo Terima Penghargaan Dari Kemenkeu

Demokrasi

Sinergitas TNI-Polri guna pendampingan penyemprotan POC

Nasional

Semakin Masif dan Luas, Khofifah Kukuhkan Muslimat NU Bunda Asuh Peduli Stunting Wilayah Kepri

Birokrasi

Anggota Dewan Merasa Dikebiri

News

KAI dan Warga Banyudono Sepakat Cabut Patok

Headline

ANSOR dan BANSER PONOROGO GELAR DIALOG INTERAKTIF BERSAMA KAPOLRES PONOROGO