Home / Hukrim

Kamis, 16 Juni 2016 - 16:22 WIB - Editor : redaksi

Operasi Camer, Intai Perakit dan Penjual Bahan Mercon

Tersangka penjual bahan mercon

KANALPONOROGO- Anggota Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan dua orang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pelaku yang menyimpan serbuk bahan peledak untuk membuat mercon.

Ketiganya yaitu HP (22) warga Babadan, Ponorogo, ER(23) warga Dolopo, Madiun dan RP (46) warga Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.

Dari ketiga orang tersebut, petugas berhasil menyita serbuk bahan peledak seberat 12 Kg, dua buah hp dan 1 unit sepeda motor.

Ketiga pelaku ditangkap polisi diawal digelarnya opersi cara merakit mercon(Camer), Selasa (14/06/2016) kemarin lusa.

Baca Juga :  Ajak Warga Untuk Bersama - Sama Mencegah Kebakaran Hutan

Operasi dengan sandi Camer ini merupakan perintah dari Kapolda Jatim dalam rangka cipta kondisi selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Operasi Camer akan di gelar selama 14 hari sampai dengan 26 Juni mendatang.

Kapolres Ponorogo AKBP.Harun Yuni Aprin, menjelaskan,”operasi Camer ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, sehingga bisa lebih khusuk dalam beribadah,”ucap AKBP Harun Yuni Aprin.

Kapolres mengatakan, selama bulan puasa ini banyak anak-anak dan remaja yang membunyikan petasan, hal tersebut sangat mengganggu saat beribadah. Dan biasannya petasan ini dibunyikan saat menjelang berbuka puasa dan setelah sholat subuh.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Ponorogo Amankan Pelaku Curanmor

Menurutnya, selain bunyinya membuat gaduh, petasan ini juga sangat berbahaya, terbukti di kabupaten ponorogo sudah menelan satu korban luka yaitu anak- anak di Kecamtan Jambon.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang menjual bahan peledak tanpa ijin ini sekarang diamankan di Polres Ponorogo dan dijerat dengan  pasal 1 ayat 1  Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal tahun 20 penjara.(wad/kanalponorogo.com)

Share :

Baca Juga

Hukrim

YP Disidang, Hakim Tanyakan Yuni Widyaningsih

Hukrim

Polres Ponorogo Gelar Sertijab Kasat Resnarkoba

Hukrim

Nyolong Gabah, Warga Malang Diamankan Polsek Badegan

Hukrim

Sempat Minta 25%, Wabup Ida dan Yusuf Pribadi Terima Rp2,7 M

Hukrim

Kasus DAK, Nur Sasongko Dipindah ke Lapas Jambi

Hukrim

Jual Miras, Warga Siman Dicokok Polisi

Hukrim

Kejari Terima Berkas Perkara Penganiayaan Yang Melibatkan Mantan Ketua Panwaslu Ponorogo

Hukrim

Nur Sasongko Berharap Mantan Wabup Ida Ditahan