Simpan Kayu Jati Tanpa Dokumen, Warga Sampung Diamankan Polisi

redaksi 20 Agu 2015 Hukrim, News

KANALPONOROGO-Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan S(46) warga Dusun Pekel, Desa Puhijo, Kecamatan Sampung, lantaran menyembunyikan 40 batang kayu gelondongan yang disimpan dibelkang rumahnya.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku yang menyimpan puluhan glondong kayu jati dibelakang rumahnya,”ucap AKP Haryadi Kasubbag Humas Polres Ponorogo, Kamis (20/08).

Kasus ini terbongkar saat pelaku melintas dijalan sedang membawa satu glondong kayu menggunakan kendaraan roda dua.

Mengetahui ada warga yang mengangkut kayu glondongan petugas kepolisian langsung menghentikanya.

Dari hasil pemeriksaan,ternyata pelaku yang menyimpan puluhan kayu dibelakang rumahnya dan ditutup dengan jerami mengaku memiliki hasil hutan yang tidak disertai surat keterangan dan dokumen yang sah.

Saat ini pelaku bersama barang bukti 40 batang kayu jenis jati dan motor  R2 merk  Rx King warna biru dengan nopol B  6664 FIS diamankan  di Mapolres Ponorogo.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP.Hasarn menjelaskan, pelaku adalah kuli gergaji Perhutani yang kedapatan memiliki 41 batang kayu hutan gelondongan tanpa memiliki ijin.

“Pelaku yang merupakan kuli gergaji Perhutani,dengan sengaja menyimpan kayu jati glondongan tanpa disertai dokumen yang resmi, untuk proses penyidikan saat ini beserta barang bukti telah kita amankan,”ucap AKP Hasran.

Atas perbuatanya, pelaku akan di jerat dengan pasal 83 ayat 1 UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan  dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (K-3)