Polisi Grebek Judi Dadu di Badegan
KANALPONOROGO.COM: Anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo amankan dua pelaku judi dadu di Dusun Jaten, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Ponorogo, Sabtu(19/08/2017) sekira pukul 01.00 WIB.
“Iya, tadi malam berhasil ungkap perjudian jenis dadu kopyok di Desa Karangan,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan.
Dua tersangka yang berhasil diamankan yaitu PAR(44) Desa Jonggol, Kecamatan Jambon, Ponorogo yang berperan selaku bandar, dan SEL(68) warga Dusun Jaten, Desa Karangan, Kecamatan Badegan selaku penombok.
“Keduanya saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Ponorogo untuk proses pemeriksaan,”terang AKP Rudi.
Penangkapan kedua pelaku bermula saat hari Jum’at (18/08/2017) petugas Opsnal Polres Ponorogo mendapat infomasi dari masyarakat bahwa di Desa Karangan, Badegan digelar judi dadu kopyok.
Mendapati informasi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo langsung meluncur ke TKP guna melakukan lidik.
Setelah dipastikan benar adanya perjudian dadu di belakang rumah salah satu warga termasuk Dusun Jaten, Desa Karangan, Badegan petugas Opsnal Polres Ponorogo langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.
Selanjutnya keduanya dan barang bukti di bawa ke Satreskrim Polres Ponorogo guna penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa: 1 buah tikar sebagai alas; 1 buah set lampu beserta kabel; 2 buah piring sebagai tatakan; 1 buah dadu putar; 1 lembar beberan yang bertuliskan angka dan bergambar binatang; 1 buah tempurung kelapa; uang tunai sebesar Rp. 817.000,-
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungam penjara.(*)