KPU Tetapkan Empat Paslon Lolos Verifikasi
KANALPONOROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo memastikan empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar dinyatakan lolos untuk mengikuti perebutan kursi AE 1dan AE 2 yang akan dihelat 9 Desember mendatang.
Penetapan keempat Paslon tersebut diumumkan KPU Kabupaten Ponorogo setelah melalui rapat pleno yang digelar di aula KPU Ponorogo, Senen(24/08).
Keempat pasangan calon tersebut adalah pasangan cabup-cawabup Misranto-Isnen Supriyono dari jalur perseorangan yang didukung oleh 73.968 warga yang ditunjukkan oleh fotokopi KTP pendukung. Berikutnya adalah Sugiri Sancoko-Sukirno yang diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Keadilan Sejahtera. Pasangan ini diusung dengan 19 kursi parlemen daerah setempat.
Baca juga : Empat Paslon Bupati-Wabup Ponorogo Ngopi Bareng di Angkringan Mbah Thekluk
Ketiga adalah pasangan Ipong Muchlissoni-Sudjarno yang diusung Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional dan Partai Nasional Demokrat. Pasangan ini dicalonkan dengan 13 kursi. Terakhir adalah pasangan calon bupati petahana atau incumbent, Amin-Agus Widodo yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa-PDI Perjuangan. Pasangan ini dicalonkan dengan 12 kursi parlemen.
“Dalam penetapan calon hari ini, semuanya kami nyatakan memenuhi syarat atau MS,” kata Ketua KPU Ponorogo Ikhwanudin Alfianto.
Penetapan peserta Pilkada yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Ponorogo bernomor 052/Kpts/KPU-Kab-014329857/VIII/2015 tertanggal 24 Agustus 2015.
Dikatakan Ikhwanudin, ada sekitar 16 item syarat calon dan syarat pencalonan yang diverifikasi. Mulai dari data diri, foto pasangan dan pasfoto, ijazah, surat pernyataan pengunduran diri hingga surat dukungan parpol
Setelah penetapan keempat Paslon hari ini, mereka akan mengikuti tahapan pengundian nomer urut pasangan calon yang akan dilaksanakan Rabu(26/08) lusa.(K-2)