Home / Hukrim / News

Minggu, 30 Agustus 2015 - 04:16 WIB - Editor : redaksi

Kejaksaan Pegang 4 Bukti Baru Kasus DAK dari Bank Plat Merah

KANALPONOROGO-Kejaksaan negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya mendapatkan bukti fisik baru untuk kasus korupsi alat peraga pendidikan Dana Alokasi Khusus(DAK) tahun 2012 – 2013.

Bukti baru tersebut adalah 4 lembar cek sebagai bukti pencairan dana yang telah dinikmati para tersangka.

Bukti tersebut merupakan sambungan atau pembuktian dari rekening koran milik salah satu terpidana yang muncul dalam persidangan.

Dimana dalam temuan fakta baru dalam persidangan, dalam rekening koran tersebut ada dana keluar yang dialirkan pada para tersangka DAK dan 4 lembar cek adalah bukti penciran dana yang dialirkan tersebut.

Keempat lembar cek tersebut merupakan pemenuhan dari janji kooperatif  Bank Jatim Ponorogo untuk membantu

Baca Juga :  Longsor di Tegalombo, Jalur Ponorogo-Pacitan Tertutup Total

pengungkapan kasus korupsi DAK yang merugikan keuangan negara milaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto melalui kasi intelijen Agus Kurniawan menjelaskan ada perbedaan antara perkara terdahulu dengan yang baru ini.

“Ada penambahan bukti baru pada berkas perkara tersangka splitan ini, yaitu penambahan lampiran bukti baru berupa 4 lembar cek yang didapat dari Bank plat merah,”ucap Agus Kurniawan kepada kanalponorogo.

Disebutkan Agus Kurniawan, keempat lembar cek tersebut dicairkan masing-masing dengan besaran yang berbeda. Dua lembar dengan nilai Rp 250 juta, satu lembar dengan nilai Rp150  juta dan satu lembar dengan nilai Rp 50 juta.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Bekuk Komplotan Curanmor

“Untuk pencairan cek tersebut ternyata juga dilakukan oleh orang yang berbeda-beda,”terang Agus Kurniawan.

Agus menambahkan, untuk berkas dua tersangka YP mantan Plt Sekdakab Ponorogo dan YW mantan wakil bupati Ponorogo yang disebut sebut sebagai aktor intelektual dalam kasus korupsi DAK dengan nilai proyek sebesar Rp 8,1 miliar seudah hampir selesai.

“Untuk berkas dua tersangka YP dan YW hanya tinggal penjilidan saja, dan saat ini masih dalam proses penelitian sebelum dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum untuk tahap 2,”pungkasnya.(K-1)

 

Share :

Baca Juga

News

Dishub Jombang, Tindak Tegas Angkutan Barang Yang Masih Beroperasi

News

Dishub Sidak Terminal Seloaji, Banyak Armada Gunakan Ban Vulkanisir

Hukrim

Kasus Korupsi Humas Ponorogo, Bank Jatim Terlibat?

Mataraman

Patroli Skala Besar Polres Ponorogo Bersama Kodim 0802 Ponorogo Jelang Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden RI

News

Kwarcab Ponorogo Kukuhkan Pramuka Garuda

Nasional

Dorong Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Pemerintah Umumkan Keputusan Bersama Empat Menteri

Militer

Pangdam V/Brawijaya: Program TMMD Bertujuan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Peristiwa

Kuli Bangunan Temukan Jenazah Bayi Saat menggali Pondasi