Hamili Gadis Dibawah Umur, Pemuda Dompyong Di Bui

pelaku menjalani pemeriksaan foto : kamal ponorogo
KANALPONOROGO-Polisi mengamankan RO(29) warga Dukuh Pakel, Desa Dompyong, Kecamatan Bendhungan, Trenggalek, lantaran telah melakukan tindak asusila dengan korban sebut saja Bunga (16) warga Desa Bedoho, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo, Sabtu(05/09/2015).
Penangkapan pelaku setelah polisi mendapatkan laporan EP orang tua korban ke Polsek Sooko bahwa telah mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak asusila terhadap korban hingga hamil.
Mengetahui keberadaan pelaku, orang tua korban kemudian menjemput dan diajaknya pulang ke rumah korban. Yang selanjutnya melaporkanya ke Polsek Sooko. Pelakupun diamankan dan diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo.
“Sebelumnya mendapatkan laporan orang tua korban, dan pelaku kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan,”ucap AKP Haryadi Kasubbag Humas Polres Ponorogo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah tiga kali memperlakukan korban layaknya suami istri yaitu pertama di hutan pinus diwilayah Dukuh Puru Desa Bedoho, kedua di obyek wisata air terjun Pletuk Dukuh Kranggan, Desa Jurug, Kecamatan Sooko dan terakhir di hutan jati arah Desa Karang Patihan, Kecamatan Pulung.(K-1)