Pengedar Pil Koplo, Usai Ijab Qobul Dijemput Polisi

redaksi 19 Sep 2015 Hukrim, News

KANALPONOROGO-Kembali anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo menambah daftar komplotan pengedar pil eksotan antar provinsi dengan menangkap PAP warga Desa Puhijo, Kecamatan Sampung, Ponorogo, Sabtu(19/09).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku dijemput polisi usai melangsungkan ijab qobul pernikahan dengan gadis pilihanya.

“Anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pengedar pil koplo asal Desa Puhijo, Sampung,”ucap AKP Haryadi Kasubbag Humas Polres Ponorogo kepada kanalponorogo.

Pemuda yang tinggal berdekatan dengan wilayah perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah inipun harus rela untuk menunda masa bulan madu bersama istrinya, karena harus meringkuk di sel tahanan Polres Ponorogo.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti(BB) berupa 384 butir pil dobel L, 1 buah HP Nokia, 1 buah HP samsung, 5 lembar kertas grenjeng, 6 bekas bungkus rokok.

“Saat ini pelaku masih kita amankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan guna pengembangan,”ungkap AKP Haryadi.

Pelaku ditahan karena dianggap telah melakukan tindak pidana dan melanggar  pasal 36 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang berisi setiap orang yang dengan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.(wad/kanalponorogo)