Sepasang Kekasih Kompak Nyuri Hp di Jalan Baru
KANALPONOROGO- Anggota Crime Hunter Satreskrim Polres Ponorogo menangkap tangan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Baru Ponorogo, Minggu(20/09/2015).
Dua pelaku sepasang kekasih tersebut adalah PNM(34) warga Desa/Kecamatan Campursari, Magetan dan AS(22) warga Bulukerto, Magetan.
“Dari tiga minggu yang lalu, kami mendapatkan laporan masyarakat, bahwasanya sering kehilangan saat mereka parkir kendaraanya, yang mana barang berharga yang disimpan dibawah jok tersebut sering hilang,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran kepada kanalponorogo.
Berbekal dari adanya laporan masyarakat dan rekaman CCTV milik Cinema Boks yang berada di jalan baru, selama tiga minggu petugas melakukan pengintaian, yang kemudian berhasil menangkap tangan tersangka yang dalam melakukan aksinya selalu mengendarai mobil Toyota Yharis yang disewanya dari tempat rental di Jogjakarta.
“Kita fokus untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan, ternyata tadi pagi tertangkap tangan sepasang laki-laki dan perempuan mengambil handphone yang berada didalam jok sepeda motor beat yang sedang diparkir dihalaman Cinema Boks,”ucap AKP Hasran.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah melakukan aksinya di enam tempat kejadian perkara.
“Sementara dari hasil pengakuan pelaku, mereka melakukan aksinya dienam TKP,”ungkap AKP Hasran.
Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak merusak kunci jok, namun hanya mengangkat jok dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kananya dimasukan ke dalam jok untuk mengambil barang berharga yang ada didalamnya.
“Pas habis lari-lari, motor baru parkir setengah jam, dan saya yakin kalau jok dalam keadaan terkunci, saya hendak mengambil tablet yang saya simpan dibawah jok, namun setelah saya buka sudah tidak ada, sementara dompet masih berada dibawah jok,”ucap salah satu korban Reni Oktasari warga Jalan Juru Mertani, Kelurahan Kadipaten.
Sementara dari keterangan korban lain,”ketika saya mau ambil motor yang saya parkir dihalaman Cinema Boks, tiba-tibadipanggil oleh bapak-bapak yang berada di dalam. Setelah saya mendekat saya ditanya apa kehilangan handphone, setelah saya cek dibawah jok ternyata benar handphone saya tidak ada, kemudian saya disuruh menunggu. Yang kemudian pelaku ditangkap,”terang Ikhbal Imam Falakh warga Perum Anggrek Garden, Jalan Anggrek, Kertosari
Dua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolres Ponorogo untuk penyidikan dan pengembangan kasus.
Sementara barang bukti satu unit handphone merk Oppo warna putih yang diketemukan petugas, ada di tangan kedua pelaku sesaat setelah melakukan perbuatanya, bersamaan itu juga satu unit mobil toyota Yaris yang dipergunakan pelaku dalam melancarkan aksinya juga turut diamankan di Mapolres Ponorogo.
Atas perbuatanya pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) dan diancam dengan kurungan maksimal 5 tahun penjara.(wad/kanalponorogo).