KANALPONOROGO- Subnit II Resmob Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan 3 pelaku judi dadu kopyok dengan menggunakan uang sebagai taruhan, didalam rumah salah satu warga DesaJalen, Kecamatan Balong, Ponorogo, Selasa(20/10) dini hari.
“Anggota berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana judi jopyok di Desa Jalen, Selasa dini hari,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, Rabu(21/10).
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa sedang digelar judi kopyok di rumah salah satu warga. Mendapati laporan polisi langsung melakukan lidik dan langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti.
Ketiga pelaku perjudian tersebut yaitu AS(31) warga Desa Jalen, Balong berperan sebagai bandar, HS(32) warga Desa Jalen Balong Ponorogo sebagai tuan rumah yang juga sebaga penombok, MKN(59) warga Des Jalen, Kecamatan Balong Ponorogo sebagai penombok.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 lembar beberan, 1 buah tempurung kelapa,3 buah dadu, dan uang tunai Rp.619.000,-.
Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polres Ponorogo guna pemeriksaan dan pendalaman kasus serta pengembangan.
Atas perbuatanya tersebut ketiga tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.(wad/kanalponorogo)