KANALPONOROGO-Keluarnya SE KPU nomor 706/KPU/X/2015 perihal keputusan pemberhentian calon dari jabatan dan pekerjaan membuat semua pasangan cabup-cawabup lega dan dan dinyatakan memenuhi syarat.
Demikian halnya dengan paslon nomor urut 3, Misranto-Isnen, dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai peserta pesta Pilkada Ponorogo 2015. Meski belum bisa menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan dan pekerjaan alias SK Pensiun hingga batas akhirnya pada Jumat (23/10).
“SK Pensiun belum ada. Tapi sesuai poin nomor 3 SE 706 yang kami terima Kamis (22/10) pagi kemarin, Prof Misranto dinilai memiliki itikad baik untuk terus menjadi peserta pilkada. Terbitnya SK pensiun juga masuk kategori di luar kemampuan calon seperti dalam SE tersebut. Sehingga pasangan tersebut kami nyatakan MS,” ujar Ichwanudin.
Dijelaskannya, sebelumnya Misranto telah menyerahkan salinan surat pengunduran dirinya sebagai PNS, yaitu surat pengajuan pensiun dini, serta bukti penerimaan surat tersebut dari Kopertis VII jawa Timur.
“Setelah ini, sesuai poin 4, maka kami akan proaktif untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, yaitu pihak (Menristek) Dikti soal SK pensiun ini,” ujarnya.
Sementara untuk Sugiri Sancoko Cabup yang berpasangan dengan Sukirno, dimana keduanya sama-sama anggota DPRD, juga telah menyerahkan SK pemberhentian.
Untuk Sugiri telah menyerahkan surat pemberhentian yang ditandangani oleh Mendagri ke KPUD Ponorogo, Kamis(22/10) malam, sedangkan Sukirno telah lebih dulu menyerahkan SK pemberhentian yang ditandatangani Gubernur.
Demikian juga untuk Agus Widodo yang sebelumnya sebagai anggota DPRD Ponorogo dan dalam Pilkada tahun ini berpasangan dengan Amin juga telah menyerahkan SK Pemberhentian yang ditandatangani Gubernur Jatim Sukarwo.
“Dari semua calon, cabup maupun cawabup sudah menyerahan SK pemberhentian dari atasan yang terkait langsung. ada yang dari Gubernur, Mendagri, atau SK pensiun yang memang sudah lama dimiliki. Tinggal Misranto dan masih kita tunggu sambil terus berkoordinasi,” ujar Ichwanudin.
Setelah melalui rapat dengan Panwaslukab Ponorogo di aula KPUD tadi sore, akhirnya KPUD Kabupaten Ponorogo menyatakan semua pasangan Cabup-Cawabup yang akan maju dalam Pilkada Desember mendatang memenuhi syarat (MS) dan semuanya berhak untuk ikut dalam memperebutkan kursi AE 1 dan AE 2.(wad/kanalponorogo)