Kasus DAK, Berkas YP Masuk Tipikor
KANALPONOROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa ke 9 dalam kasus korupsi alat peraga pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) 2012 dan 2013 Yusuf Pribadi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Surabaya.
Pelimpahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Selasa(20/10) lalu.
“Berkas perkara untuk Pak Yusuf sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa kemarin,”ucap Kajari Ponorogo Sucipto kepada kanalponorogo.
Hingga kini pihak Kejari belum menerima jadwal persidangan.”Saat ini Pengadilan Tipikor Surabaya masih proses penunjukan majelis hakim. Sehingga untuk jadual persidangan menunggu diterbitkan oleh majelis hakim,”terang Sucipto.
Dijelaskan Kasi intelijen Kejari Ponorogo Agus Kurniawan, dalam kasus alat peraga pendidikan ini, Yusuf Pribadi didakwa dengan pasal kombinasi alternatif subsideritas.
Pertama didakwa seperti 7 tersangka yang sudah inkrah terlebih dahulu, ditambah dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau money laundry.
Ditambahkan Agus Kurniawan, mantan Plt Sekdakab Ponorogo ini didakwa primer pasal 2 dan subsider pasal 3 seperti 7 terpidana sebelumnya.
“Kepada Pak Yususf ini ada pasal tambahan yaitu pasal 11 Undan- Undang No 20 tahun 2001, tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU),”terang Agus Kuriawan.
Disebutkan Agus Kurniawan, untuk pasal 12 b ancaman hukumanya adalah maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun, sedang pasal 11 ancamannya maksimal 20 tahun minimal 1 tahun, yaitu tentang tentang menerima uang sebagai pejabat negara atau sebagai pegawai negeri sipil secara bersama sama.(wid/kanalponorogo)