Home / Hukrim / News

Sabtu, 24 Oktober 2015 - 08:38 WIB - Editor : redaksi

Kasus DAK, Berkas YP Masuk Tipikor

KANALPONOROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa  ke 9 dalam kasus korupsi alat peraga pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) 2012 dan 2013 Yusuf Pribadi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Surabaya.

Pelimpahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Selasa(20/10) lalu.

“Berkas perkara untuk Pak Yusuf sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa kemarin,”ucap Kajari Ponorogo Sucipto kepada kanalponorogo.

Hingga kini pihak Kejari belum menerima jadwal persidangan.”Saat ini Pengadilan Tipikor Surabaya masih proses penunjukan majelis hakim. Sehingga untuk jadual persidangan menunggu diterbitkan oleh majelis hakim,”terang Sucipto.

Baca Juga :  KRP Kawal Reyog Diakui UNESCO

Dijelaskan Kasi intelijen Kejari Ponorogo Agus Kurniawan, dalam kasus alat peraga pendidikan ini, Yusuf Pribadi didakwa dengan pasal kombinasi alternatif subsideritas.

Pertama didakwa seperti 7 tersangka yang sudah inkrah terlebih dahulu, ditambah dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau money laundry.

Ditambahkan Agus Kurniawan, mantan Plt Sekdakab Ponorogo ini didakwa primer pasal 2 dan subsider pasal 3 seperti 7 terpidana sebelumnya.

Baca Juga :  Penyidik Panggil Pengurus Yapusa Surabaya

“Kepada Pak Yususf  ini ada pasal tambahan yaitu pasal 11 Undan- Undang No 20 tahun 2001, tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU),”terang Agus Kuriawan.

Disebutkan Agus Kurniawan, untuk pasal 12 b ancaman hukumanya adalah maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun, sedang pasal 11 ancamannya maksimal 20 tahun minimal 1 tahun, yaitu tentang tentang menerima uang sebagai pejabat negara atau sebagai pegawai negeri sipil secara bersama sama.(wid/kanalponorogo)

 

Share :

Baca Juga

News

Diingkari, MP3 Tagih Janji Ulang Seleksi Panwascam

Birokrasi

Sirmaji Berharap Para Kades Bisa Tunggu Revisi PP

Citizen Journalism

Kunjungi KSAU, Kapolri Harap Sinergitas Dari Atas Hingga Bawah Tegakan Displin Prokes Masyarakat

Pendidikan

Lembaran Bekas Soal UN Dilarang Dijual

Citizen Journalism

Kapolda, Pangdam V Brawijaya dan Pangkoarmada II, Bagikan Masker di Termimal Purabaya

Mataraman

Hadir untuk Masyarakat pada Malam Hari, Polsek Pulung Patroli pada jam rawan

Hukrim

Wabup Ida Mangkir Dari Panggilan Kejari

News

Polres Ponorogo Periksa Senpi Anggota