Pembunuh Mahasiswi AKBID Divonis 11 Tahun
KANALPONOROGO-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun memvonis Mohammad Husain (22), warga RT 13/RW 3 Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, terdakwa kasus pembunuhan dengan korban mahasiswi Akademi Kebidanan (Akbid) Jombang, dengan hukuman 11 tahun penjara, Selasa (3/11).
Dari rangkaian sidang terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan korban Ririn Puspitasari (21) warga Desa Krandegan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, pertengahan juli 2015 lalu dirumah terdakwa.
Hal yang memberatkan terdakwa adallah menghabisi nyawa korban, yang merupakan anak tunggal, sehingga garis keturunan kedua orangtua putus atau primer pasal 338 terbukti,
“Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, lalu berterus terang selama persidangan. Maka, majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara potong selama masa penahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Wadji Pramono.
Mendengar vonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, terdakwa sempat meneteskan air mata.
Atas putusan tersebut, ketua Majelis Hakim meminta kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacaranya Jonathan, dan terdakwa langsung memberikan jawaban. “Saya menerima majelis hakim,” ujarnya singkatnya.
Sedangkan, JPU Rohyani Badriyah menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
“Saya terima putusan itu, saya terima, mas,” ujarnya singkat diakhir jelang masuk ruang tahanan.
Diketahui, mayat Ririn Puspitasari (21) warga Desa Krandegan Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun, juga mahasiswi sebuah AKBID di Jombang, ditemukan warga disamping motornya di pinggir jembatan Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Senin(15/06/ 2015) lalu.
Berkat kejelian petugas, ternyata korban memang diskenario untuk menghilangkan jejak dengan cara seperti kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya, terdakwa ditangkap dirumah saudaranya di Sidoarjo, setelah dengan keluarga mengaku membunuh Ririn. Dalam pemeriksaan penyidik dan persidangan terdakwa mengakui telah melakukan pembunuhan tidak sengaja hingga ada tulang leher korban patah.(wad/kanalponorogo).