Pesta Sabu, Tiga Warga Sooko Dicokok Polisi
KANALPONOROGO-Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan warga Sooko yang sedang asyik menggelar pesta sabu di teras rumah RU(43) warga Ngadirojo, Sooko Ponorogo, Senin(02/10/2015).
Ketiga orang yang berhasil diamankan adalah RU(43) warga Ngadirojo, HE(24) warga Desa Suru dan BI(30) warga Klepu Kecamatan Sooko.
“Kami berhasil mengamankan dua orang yang sedang melakukan pesta sabu di teras warga Ngadirojo Sooko,”ucap AKP Harjadi Kasubbag Humas Polres Ponorogo.
Tertangkapnya para pelaku bermula dari informasi masyarakat, bahwasanya di teras rumah RU sering ada orang yang bergerombol dan diduga sedang menggelar pesta sabu.
“Hasil informasi dari masyarakat, disalah satu tempat sering ada anak bergerombol yang diduga terjadi pesta sabu. Setelah dilakukan pengecekan disana memang betul ada pesta sabu, yaitu diteras rumah milik RU yang dilakukan bersama HE warga Suru Sooko,”terang AKP Harjadi.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu bong, satu pipet, satu buah plastik klip yang masih ada sisa sabu , satu sendok yang terbuat dari plastik, dua buah sedotan plastik ukuran pendek, satu buah plastik ukuran sedang, dua kertas grenjeng yang dilinting, dua lembar kertas grenjeng , dua buah korek api gas, satu buah pisau lipat hijau.
“Dari barang bukti dan alat-alat yang digunakan ada bekas dan sisa sabu, sehingga mereka kita bawa ke Polres,”urai AKP Harjadi.
Polisi terus mengembangkannya dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pelaku tersebut. Dari pemeriksaan tersangka diperoleh keterangan mereka memperoleh serbuk haram tersebut dari BI(30) warga Klepu Sooko.
“Menurut pengakuanya barang tersebut diperoleh dari BI (30) warga klepu Sooko,”beber AKP Harjadi.
Dari pemeriksaan terhadap BI berhasil diamankan sebungkus rokok Dunhil warna hitam yang didalamnya berisi satu buah plastik klip yang berisi dua plastik klip yang didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih yang dililit solasi bening. Barang tersebut diduga sabu dengan berat kotor 0,80 gram.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.(wad/kanalponorogo)