KANALPONOROGO-Panitya Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslukab) Ponorogo gelar sosialisasi pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Ponorogo 2015 di Tambak Kemangi, Rabu(04/11/2015).
Dalam kegiatan tersebut didatangkan sejumlah narasumber yaitu Sri Sugeng Pudjiatmiko dari Bawaslu Jatim, Irawan Jati Kusumo dari Kejaksaan Negeri Ponorogo, dan Kompol Eko Condro W dari Polres Ponorogo.
“Dilaksanakan sosialisasi ini bertujuan agar tingkat pertisipasi masyarakat di Kabupaten Ponorogo meningkat,”ungkap Sri Sugeng Pudjiatmo anggota Bawaslu Jatim.
Lebih lanjut Sugeng menambahkan,”dengan sosialisasi ini agar mesyarakat ikut menjaga situasi dan kondisi, ini kan untuk kepentingan Ponorogo kedepan,”tegasnya.
Sugeng berharp agar masyarakat Ponorogo bisa saling menjaga, mengamankan, jangan sampai ada persoalan yang negativ saat Pilkada nanti.
Selain itu, Sugeng menyebut daerah-daerah yang dianggap potensi terjadi persoalan itu karena sudah ada pengalaman, persaingan yang cukup ketat yaitu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Trenggalek, Lamongan, Jember, Mojkerto, Kediri, Tapal Kuda, Situbondo, Banyuwangi, Ponorogo juga termasuk ada peluang atau potensi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa pelanggaran lain yang juga bisa terjadi yaitu penggunaan fasilitas aparatur negara, jika hal ini terbukti akan kita sampaikan ke instansi terkait. Bawaslu, Mendagri dan MenPAN telah membuat MOU dimana para PNS maupun aparatur negara lainya tidak diperbolehkan.
“Jika ditemui aparatur negara ikut dalam kampanye Pilkada nanti pasti ada sanksinya diantaranya bisa dipecat, diturunkan pangkat dan sanksi administrasi,”ucapnya.
Sementara itu Irawan Jati Kusumo, narasumber yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ponorogo mengatakan,”materi sosialisasi yaitu peran kejaksaan ditengah-tengah, tidak boleh mencari-cari perkara, lebih banyak menunggu,”terangnya.
Disebutkan Irawan, peran kejaksaan akan muncul sesuai dengan pasal 134 UU no 1 tahun 2015 , yaitu melakukan penuntutan terhadap tindak pidana Pemilu.
“Dalam penanganan pidana pemilu itu ada empat, nah untuk kejaksaan peranya yaitu pada bagian penegakan hukum tindak pidana Pemilu,”urainya.
Dalam menangani tindak pidana Pemilu, kejaksaan lebih banyak menunggu perkara yang datang dari polisi atas rekomendasi dari Panwaslu.
Ditambahkanya, polisipun juga tidak bisa langsung mengangkat suatu perkara, tetapi harus menunggu rekomendasi dari Panwaslu.
Panwaslu ketika ada pelaporan mengenai suatu kejadian yang dianggap ada muatan pidananya, mempunyai waktu maksimal 3 hari untuk memproses dan setelah itu diserahkan kepada polisi. Polisi hanya memiliki waktu 1x 24 jam untuk membuat berkasnya, yang kemudian harus segera diserahkan kepada kejaksaan dan kejaksaan hanya dibatasi 14 hari saja untuk menyelesaikanya.
“Dengan adanya 4 paslon itu kemungkinkan kecil adanya tindak pidana, diharapkan Ponorogo nanti aman dan kondusif,”pungkasnya.(wad/kanalponorogo)