Home / Hukrim / News

Rabu, 4 November 2015 - 15:43 WIB - Editor : redaksi

Pesta Sabu, 9 Orang diciduk Polisi

KANALPONOROGO-Sat  Resnarkoba Polres Madiun Kota dalam sepekan panen penangkapan pemakai, kurir hingga pemasok (bandar) narkoba.

Untuk mengelabuhi petugas ada sejumlah pelaku yang menyimpan serbuk kristal putih didalam pembalut wanita.

“Berawal informasi dari masyarakat, petugas meringkus 2 jaringan berbeda dengan menangkap sebanyak 9 orang dari pemasok, pengedar serta pemakai narkoba jenis sabu.”ucap Kasubbag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Rabu(04/11). 

Ditambahkan AKP Ida Royani, petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tengah berpesta sabu di rumah RP(30) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Dalam penggerebekan tersebut turut ditangkap seorang residivis yaitu JH(46) warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun dan SS(47) warga Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Baca Juga :  Reyog Ponorogo Siap Menjadi Duta Anti Narkotika

Selain itu juga berhasil diamankan barang bukti berupa alat- alat yang baru saja digunakan untuk mengkonsumsi sabu dan pipet yang di dalamnya terdapat sisa sabu.

Dari pengakuannya, sabu mereka peroleh dari SW(35) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dengan diantar (kurir) APW(26) warga Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.

Petugas terus mengembangkan dan berhasil mengamankan langsung menuju rumah SS dan didapati tengah bersama seorang perempuan FIS (32) warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, beserta barang bukti alat-alat dan sabu. 

Petugas berhasil menemukan sabu yang disimpan dalam pembalut wanita. Dari pengeledahan tersebut didapat sabu sebanyak 6 paket dengan berat 0,24, 0,36, 0,36, 0,36, 1,00 dan 1,00 gram.

Baca Juga :  Peringati Hari Narkotika, BNNK Trenggalek Ikrar Bersama Tolak Narkoba

Sementara dari jaringan berbeda, ditangkap BK(39) warga Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo, HY(44) warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo dan HI(42) warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

Dari pengerebekan dirumah BK di Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, polisi mengamankan HY dan HI tengah mengkonsumsi sabu.

Atas perbuatan ke-9 pelaku, dijerat Pasal 144 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayar (1) dan Pasal 127 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Jalan Rusak, Warga Kauman dan Sukorejo Aksi Bawa Keranda dan Pasang Batu Nisan

Hukrim

Muncul Fakta Tawar Menawar Fee Antara Wabup Ida dan Sasongko

Mataraman

Kedekatan Polisi dengan Anak, SDN Kutuwetan Kunjungi Polsek Jetis

Hukrim

Tersangka Kasus DAK Mulai Mengembalikan Uang Negara

Featured

Yuks….Nonton Film Terbaru yang Tayang di Bioskop Cinépolis Bulan Oktober 2023

News

Gelar Class Meeting, Ditutup Dengan Sepeda Santai

Nasional

Hary Tanoe Lantik DPC Partai Perindo Dapil Jatim VII

Militer

Pasang Umbul Umbul, Antusias Masyarakat Sooko Sambut TMMD 106