Pesta Sabu, 9 Orang diciduk Polisi
KANALPONOROGO-Sat Resnarkoba Polres Madiun Kota dalam sepekan panen penangkapan pemakai, kurir hingga pemasok (bandar) narkoba.
Untuk mengelabuhi petugas ada sejumlah pelaku yang menyimpan serbuk kristal putih didalam pembalut wanita.
“Berawal informasi dari masyarakat, petugas meringkus 2 jaringan berbeda dengan menangkap sebanyak 9 orang dari pemasok, pengedar serta pemakai narkoba jenis sabu.”ucap Kasubbag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Rabu(04/11).
Ditambahkan AKP Ida Royani, petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tengah berpesta sabu di rumah RP(30) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Dalam penggerebekan tersebut turut ditangkap seorang residivis yaitu JH(46) warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun dan SS(47) warga Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Selain itu juga berhasil diamankan barang bukti berupa alat- alat yang baru saja digunakan untuk mengkonsumsi sabu dan pipet yang di dalamnya terdapat sisa sabu.
Dari pengakuannya, sabu mereka peroleh dari SW(35) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dengan diantar (kurir) APW(26) warga Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
Petugas terus mengembangkan dan berhasil mengamankan langsung menuju rumah SS dan didapati tengah bersama seorang perempuan FIS (32) warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, beserta barang bukti alat-alat dan sabu.
Petugas berhasil menemukan sabu yang disimpan dalam pembalut wanita. Dari pengeledahan tersebut didapat sabu sebanyak 6 paket dengan berat 0,24, 0,36, 0,36, 0,36, 1,00 dan 1,00 gram.
Sementara dari jaringan berbeda, ditangkap BK(39) warga Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo, HY(44) warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo dan HI(42) warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.
Dari pengerebekan dirumah BK di Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, polisi mengamankan HY dan HI tengah mengkonsumsi sabu.
Atas perbuatan ke-9 pelaku, dijerat Pasal 144 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayar (1) dan Pasal 127 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(wad/kanalponorogo)