KANALPONOROGO-Polres Ponorogo memediasi kasus pencemaran nama baik dengan korban anggota Satlantas Polres Ponorogo Bripda Aris Kurniawan, dan terlapor Imelda Syahrul Wahab (24) seorang ofice Boy di Bank Danamon Ponorogo.
Dihadapan penyidik warga Dukuh Doho, Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun ini telah membuat surat permohonan maaf kepada pihak korban. Dalam surat tersebut juga berisi pernyataan untuk tidak mengulangi apa yang telah diperbuatnya.
“Terlapor telah membuat surat permintaan maaf ,”ucap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran kepada kanalponorogo.
Berdasarkan surat permohonan maaf yang dibuat dan ditandatangani diatas materai oleh pihak terlapor kepada pihak korban, tim penyidik Satreskrim Polres Ponorogo telah melakukan tindakan upaya mediasi.
Untuk penyelesaian kasus tersebut, pihak Reskrim telah mempertemukan korban dengan terlapor.
“Kedua belah pihak sepakat berdamai menyelesaikan permasalahan dengan baik secara kekeluargaan, memberikan pemahaman kepada pihak terlapor mengenai dampak atas perbuatan tersebut,”urai AKP Hasran.
Selain itu juga telah ditandatangani surat pernyataan damai kedua belah pihak sekaligus pencabutan perkara.(wad/kanalponorogo)