Home / Hukrim / News

Rabu, 18 November 2015 - 23:06 WIB - Editor : redaksi

Mantan Direktur RSUD dr Hardjono Divonis 1, 4 tahun

pengadilan Tipikor Surabaya

KANALPONOROGO-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan kepada Yuni Suryadi mantan direktur RSUD dr Hardjono Ponorogo, Rabu(18/11).  

Terdakwa Yuni Suryadi sebagai pengguna anggaran (PA) dalam pembangunan gedung RSUD dr Hardjono dianggap terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan kedudukanya dan secara bersama-sama dalam pengaturan pengadaan pembangunan rumah sakit dr Hardjono telah menikmati uang negara sebesar Rp 320 juta, namun dari jumlah tersebut terdakwa telah  mengembalikan Rp 25 juta.

“Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa 1 tahun 4 bulan, ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 2 tahun penjara,”ucap Kasi intel Kejari Ponorogo Agus Kurniawan kepada kanalponorogo.  

Baca Juga :  Tradisi Pedang Pora Iringi Pisah Sambut Kapolres Ponorogo

Sesuai dengan dakwaan, selain dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar ( versi BPKP)  ini, terdakwa dikenakan pasal 3 jo 18 UU No 31/1999 Jo  UU No 20/ 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Sambit Amankan Pengedar Pil Koplo

Dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Tedakwa mengakui terus terang perbuatannya, kooperatif, dan juga sebagai dokter. Itu yang meringankan, sedang yang memberatkan tersangka tidak ikut mendukung progam pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuh Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Happy Alhabiby.

Diketahui, proyek pembangunan RSUD dr Hardjono yang dikerjakan secara multiyears hingga tahun 2011 tersebut menelan dana sebesar Rp  40 miliar dari APBN tahun 2009, ditambah dari APBD II sehingga total Rp 118 miliar.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Ponorogo Ungkap Dugaan Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil

Peristiwa

Pelajar SD di Sambit Ponorogo, Tewas Terhanyut di Sungai

Militer

Begisting Rabat Jalan Sasaran TMMD ke 106 Telah Terpasang, Pengecoran Siap Dilakukan

Hukrim

Ratusan Batang Kayu Hasil Hutan Tanpa Dokumen Disita Polres Ngawi

Hukrim

Dua Pemuda Aceh Tertangkap Curi Motor di Madiun

Headline

Akan Pegang Senjata api Dinas, Anggota Polres Ponorogo ikuti Tes Psikologi

Hukrim

Pembobol Tiga Rumah Warga Pandak Balong Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Mataraman

Kanit Binmas Polsek Pulung Bantu Petani, Penyemprotan Pupuk Organik