Home / Hukrim / News

Kamis, 19 November 2015 - 21:21 WIB - Editor : redaksi

Pentholan LSM Madiun Diadili

Pelaku penembakan menjalani sidang perdana di PN Madiun kota

KANALPONOROGO-Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun gelar sidang kasus penembakan terhadap tukang parkir dengan terdakwa Tri Joko Kuncoro alias Kojek (37), warga Jalan Walet Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, dengan. agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Zamroni, Kamis(19/11).

JPU menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Panji Haryo Mukti menggunakan senjata Airsoft Gun. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka pada bagian punggung dan kaki kiri serta menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga :  Tarik Ulur Data Kependudukan Pengungsi Eks Anggota Gafatar

“Perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Fuad Zamroni, dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim diketuai Mahendrasmara. 

Usai pembacaan dakwaan JPU, Mahendrasmara berulangkali menanyakan kepada terdakwa apakah memahami dakwaan atau tidak. Justru, terdakwa menanggapi dakwaan itu.

“Hal itu sudah memasuki pokok perkara, saya tanyakan apakah terdakwa paham dakwaan itu atau tidak,” ujar Mahendrasmara.

Setelah mengangguk dan menyatakan paham, Mahendrasmara menutup sidang untuk dilanjutkan Kamis (26/11) nanti.

Kejadian sendiri dilakukan oleh Tri Joko Kuncoro saat berada di tempat parkir belakang Pasar Besar Kota Madiun (PBKM), Kamis (2/7/2015) malam.

Baca Juga :  Tak kenal maka tak sayang "Inovasi bhabinkamtibmas" Pasang Stikers

Sebelum kejadian penembakan, sempat terjadi  pertengkaran antara Tri Joko dengan beberapa tukang parkir di pasar.

Terdakwa menolak diajak minuman keras, namun ditolak dalam keadaan emosi, ia mengeluarkan senjata jenis Airsoft Gun dari balik jaketnya.

Sejurus itu, langsung mengeluarkan tembakan beberapa kali. Akibat rentetan tembakan itu, seorang tukang parkir, Panji Haryo Mukti (37), warga Kelurahan Patihan Kota Madiun, mengalami luka tembak di bagian kaki kiri dan punggung.(wad/kanalponorogo)

 

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Diduga keracunan Takjil, Satu Keluarga Dirawat di Rumah Sakit

Birokrasi

Dewan Anggap RSUD dr Harjono Belum Mampu Kelola BLUD

Militer

Sukamto Warga Desa Sooko : “Anggota TNI Memang Perkasa Namun Rendah Hati”

Mataraman

Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat dan Purna Bhakti Jajaran Polres Ponorogo

News

Eks PSK Kedung Banteng Diduga Praktik Diluar

Hukrim

Perampok Bertopeng Didor

News

Aiptu Listyo Bopong Nenek Saminem (92) Menuju TPS

Headline

Terus menekan Penyebaran Covid-19, Forpimcam Ngebel Resmikan Kampung Tangguh