Disampung, Polisi Amankan Penjual Pupuk Bersubsidi Dari Jateng

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran memeriksa pupuk bersubsidi yang beasal dari Jateng foto kanal ponorogo

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran memeriksa pupuk bersubsidi yang beasal dari Jateng foto kanal ponorogo

KANALPONOROGO-Tim Satgas Penegakan hukum( Gakkum) barang bersubsidi Polres Ponorogo bersama subnit II Resmob telah menemukan adanya peredaran pupuk bersubsidi diluar wilayah dan tanggung jawabnya, di Dukuh Dangin, Desa Jenangan, Kecamatan sampung, Ponorogo, Sabtu(05/12/2015).

Empat orang pelaku yang berhasil diamankan yaitu Sukatno(50), Tukirno(62), Fadil(56) ketiganya warga Puhpelem, Bulukerto, Wonogiri, dan Budianto (20) warga Desa Jenangan, Sampung, Ponorogo.

“Kami berhasil mengamankan pelaku penjualan pupuk bersubsidi yang dijual diluar area tanggungjawabnya,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran.

Ditangkapnya pelaku sebagai distributor di wilayah Wonogiri, Jateng, lantaran telah menjual pupuk  bersubsidi kepada pembeli yang berada di wilayah Desa Jenangan Kecamatan Sampung, Ponorogo, pembayaran uang muka sebesar Rp 5 jt telah diterima penjual, sisa sebesar Rp. 2 juta akan dibayarkan setelah barang diterima ditempat pembeli, namun saat barang diturunkan di tempat kejadian perkara tertangkap tangan oleh petugas.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 Unit R4 merk/jenis Mitsubishi, Type FE304, warna kuning, Nopol AD 1404 QR, atas nama Fadil, warga Puhpelem,Wonogiri, Jateng, 40 sak Pupuk Urea/@50 Kg, 20 sak pupuk tablek @50 Kg, 1 lembar catatan pembelian barang.

“Semua barbuk dan pelaku telah kita amankan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan kasus,”terang AKP Hasran.

Pelaku dianggap telah melakukan pelanggaran  UU Drt No. 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi dan Permendagri RI No 15/M-DAG/PER/4/2013, tanggal 1 April 2013 tentang pengawasan peredaran barang bersubsidi.(wad/kanal-ponorogo).