Simpan Pil Koplo, Pemuda Balong Dicokok Polisi
KANALPONOROGO-Satuan Resnarkoba Polres Ponorogo mengamankan MMD (25) warga Dukuh Tathung Kidul, Desa Tathung, Kecamatan Balong karena kedapatan mengedarkan pil dobel L.
Pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo dirumahnya, Jumat (22/01/2016) kemarin.
“Pelaku kita tangkap dirumahnya kemarin sore dan saat ini ditahan di Mapolres Ponorogo guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harjadi, Sabtu(23/01/2016).
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu.
Kepada MMD, polisi akan menjeratnya dengan pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 4 kantong plastik klip masing-masing klip berisi 90 butir pil dobel L, 1 bekas bungkus rokok berisi 7 linting kertas grenjeng masing-masing linting berisi 7 butir pil dobel L, 1 bekas bungkus rokok berisi kertas grenjeng yang sudah dipotong-potong, sejumlah plastik klip dan uang Rp.100.000 serta 1 buah HP merk nokia.(wad/kanalponorogo)