Home / Hukrim

Jumat, 27 Januari 2017 - 19:38 WIB - Editor : redaksi

Larikan Gadis Dibawah Umur, Pemuda Babadan Masuk Bui Polres Ponorogo

Ilustrasi

Ilustrasi

Ilustrasi

KANALPONOROGO.COM : Anggota Unit Reskrim Polsek Sumoroto, Polres Ponorogo mengamankan SAS(21 th), warga Desa Cekok, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo lantaran diduga telah membawa kabur gadis dibawah umur tanpa ijin dari orang tua  hingga beberapa hari.

Korban sebut saja Bunga (16 th) seorang pelajar kelas X salah satu SMA Negeri di Ponorogo, warga Desa Carat, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.

“Pelaku yang sehari -hari berprofesi sebagai pedagang pentol bakso berhasil diamankan oleh petugas di rumahnya Dukuh Ngelak, Desa Cekok, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, “kata Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Jum’at (27/01/2017).

Kejadian bermula saat korban bernama Pen (16 th) seorang pelajar kelas X salah satu SMA Negeri di Ponorogo ini bergabung dengan kelompok komunitas punk pengamen jalanan.

Baca Juga :  Inilah Denah Penutupan Jalur dan Pengalihan Lalulintas Kirab Pusaka dan Grebeg Suro

“Berangkat dari Ponorogo, ke Madiun, ke Tulung Agung dan ke Blitar kemudian kembali ke Ponorogo. Saat kembali ke Ponorogo, saksi korban berkenalan dengan pelaku kemudian mengajaknya bermalam di salah satu wisma di lokasi wisata Ngebel. Karena termakan oleh bujuk rayu pelaku, korban pun akhirnya pasrah saat diajak hubungan intim suami istri oleh terlapor hingga 2 kali. Dan hal tersebut membuat korban tidak mau pulang tanggal 19 dan 22 Januari 2017 kemarin, “tutur Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.

Baca Juga :  Nekat Praktek, Dua PSK Janti Diamankan Polsek Jenangan

Lebih lanjut dikatakanya, korban berhasil ditemukan di terminal Seloaji Ponorogo. Pencarian korban dengan melalui akun media sosial (Medsos) Facebook dengan alasan mau diajak ke Surabaya. Selanjutnya keluarga korban menghubungi petugas Polsek Somoroto dan dilakukan penjemputan.

Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik terlapor, dan satu buah celana dalam milik saksi korban dan satu buah celana panjang milik korban.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat pasal 76 e UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Jo pasal 64 KUHP dan pasal 332 KUHP tentang membawa perempuan belum dewasa tanpa ijin orang tua.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Residivis Kasus Narkotika Dibekuk Polres Madiun

Headline

Kasus Pungli Sawoo, Kejari Ponorogo Terima LHP dari Inspektorat

Hukrim

Nekat Jual Togel, Warga Kedung Banteng dicokok Polisi

Hukrim

Tersangka Kasus DAK Mulai Mengembalikan Uang Negara

Hukrim

Polisi Cokok Pelaku Pencurian Rumah Kos di Jalan Pramuka

Hukrim

Polsek Badegan Tangkap Pengedar Pil Dobel L

Hukrim

Polsek Sumoroto Amankan Pelaku Judi Togel

Hukrim

Tahap Dua, Polres Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi RSUD Ponorogo