Dua Polisi Gadungan Curi Cabe Diamankan Polres Ponorogo
KANALPONOROGO –Polres Ponorogo mengamankan dua polisi gadungan yang sedang melakukan tindak pidana pencurian cabe di persawahan milik warga Bungkal, Sabtu (22/08) malam.
Mereka adalah CH( 20) warga Dukuh Mantren, Desa Bajang, Kecamatan Balong dan W(28) warga Desa Karangan, Kecamatan Balong.
Keduanya diamankan saat melintas usai melakukan aksi pencurian cabe merah besar di sawah milik Kadiran (50) warga Desa Nambak, Kecamatan Bungkal dan Misran(55) warga Desa Ketonggo, Kecamatan Bungkal.
Warga curiga dengan pelaku yang salah satunya sedang mengenakan seragam Polri lengkap melintas, dan kemudian menghentikan mereka. Korban kemudian memeriksa dan menemukan cabe merah besar dibawah jok motor yang dikendarai pelaku. Setelah ditanya pelaku mengakui perbuatanya, wargapun langsung menggelandang keduanya ke Polsek Bungkal.
“Saat ditangkap, pelaku CH sedang mengenakan pakaian Polri lengkap dengan atributnya,”ungkap AKP Hasran Kasatreskrim Polres Ponorogo, Minggu (23/08).
Dari pengakuanya, tersangka telah tiga kali melakukan aksi pencurian cabe merah besar disawah milik Kadiran yang berada di Desa Ketonggo dan satu kali melakukannya disawah milik Misran.
Selain telah melakukan di empat TKP di Bungkal pelaku juga melakukan aksi sama dipersawahan milik petani Kecamatan Sambit dan Sawoo.
“Dua tersangka tersebut mengaku sebagai anggota Satlantas dan Sabhara Polres Ponorogo,”ucap AKP Hasran.
Tersangka mengaku mendapatkan seragam Polri lengkap dengan atributnya dengan membelinya di salah satu toko perlengkapan Polri yang berada di Kelurahan Keniten dan didepan Mapolres Ponorogo.
Atas kejadian ini diperkirakan korban menderita kerugian sekitar Rp. 3.000.000,-
Baca juga : Warga Pulung Ditemukan Tewas Dalam Jurang 15 Meter, Polres gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik PDIP
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 2 karung plastik, cabe merah besar sekitar 5 kilogram,atribut dan seragam polisi berpangkat IPDA, tali rafia, topi biru bersimbul lalulintas, masker mulut warna biru bersimbul lalulintas, dan baret polisi coklat.
Dari pengakuan tersangka, mereka mengenakan seragam Polri untuk mengelabui warga jika seolah-olah dirinya anggota Polri yang sedang melakukan patroli dan juga untuk menakut-nakuti warga.
Atas perbuatanya tersebut, keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(K-1)