Home / Hukrim / News

Minggu, 23 Agustus 2015 - 13:42 WIB - Editor : redaksi

Dua Polisi Gadungan Curi Cabe Diamankan Polres Ponorogo

KANALPONOROGO –Polres Ponorogo mengamankan dua polisi gadungan yang sedang melakukan tindak pidana pencurian cabe di persawahan milik warga Bungkal, Sabtu (22/08) malam.

Mereka adalah CH( 20) warga Dukuh Mantren, Desa Bajang, Kecamatan Balong dan W(28) warga Desa Karangan, Kecamatan Balong.

Keduanya diamankan saat melintas usai melakukan aksi pencurian cabe merah besar di sawah milik Kadiran (50) warga Desa Nambak, Kecamatan Bungkal dan Misran(55) warga Desa Ketonggo, Kecamatan Bungkal.

Warga curiga dengan pelaku yang salah satunya sedang mengenakan seragam Polri lengkap melintas, dan kemudian menghentikan mereka. Korban kemudian memeriksa dan menemukan cabe merah besar  dibawah jok motor yang dikendarai pelaku. Setelah ditanya pelaku mengakui perbuatanya, wargapun langsung menggelandang keduanya ke Polsek Bungkal.

“Saat ditangkap, pelaku CH sedang mengenakan pakaian Polri lengkap dengan atributnya,”ungkap AKP Hasran Kasatreskrim Polres Ponorogo, Minggu (23/08).

Baca Juga :  Mencegah Terjadinya Korban Jiwa karena Jebakan Tikus,Polres Ngawi Sosialisasikan Penanggulangan Hama yang Aman

Dari pengakuanya, tersangka telah tiga kali melakukan aksi pencurian cabe merah besar disawah milik Kadiran yang berada di Desa Ketonggo dan satu kali melakukannya disawah milik Misran.

Selain telah melakukan di empat TKP di Bungkal pelaku juga melakukan aksi sama dipersawahan milik petani Kecamatan Sambit dan Sawoo.

“Dua tersangka tersebut mengaku sebagai anggota Satlantas dan Sabhara Polres Ponorogo,”ucap AKP Hasran.

Tersangka mengaku mendapatkan seragam Polri lengkap dengan atributnya dengan membelinya di salah satu toko perlengkapan Polri yang berada di Kelurahan Keniten dan didepan Mapolres Ponorogo.

Atas kejadian ini diperkirakan korban menderita kerugian sekitar Rp. 3.000.000,-

Baca juga : Warga Pulung Ditemukan Tewas Dalam Jurang 15 MeterPolres gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik PDIP

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 2 karung plastik, cabe merah besar sekitar 5 kilogram,atribut dan seragam polisi berpangkat IPDA, tali rafia, topi biru bersimbul lalulintas, masker mulut warna biru bersimbul lalulintas, dan baret polisi coklat.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Sidak Harga Daging dan Beras

Dari pengakuan tersangka,  mereka mengenakan seragam Polri untuk mengelabui warga jika seolah-olah dirinya anggota Polri yang sedang melakukan patroli dan juga untuk menakut-nakuti warga.

Atas perbuatanya tersebut, keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(K-1)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Lepas Police Line di Gudang Yang Diduga Penimbun Pupuk

Hukrim

Polres Amankan truk Pengangkut LPG

News

Penjudi dan Akademisi Dalam Pertaruhan Pilkada 2015

Mataraman

Musrenbang Desa Temon, Bhabinkamtibmas Tekankan Transparansi dan Sesuai Peraturan

News

Bermaksud Mandi, Tewas Tenggelam di Dam Segaran

Hukrim

Embat Handphone di Warung Kopi, Pemuda Ngrayun Dicokok Polisi

Hukrim

Bhabinkamtibas Polsek Slahung  Sambang Desa Tangkal Radikalisme

Headline

Pakar Hukum UI Sebut Kerumunan di Maumere Tidak Ada Peristiwa Pidana