Pungli Segel Tanah, Kejari Ponorogo Geledah Balai Desa Sawoo

KANALPONOROGO.COM: Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan penggeledahan balai desa Sawoo terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan segel tanah di Desa/ Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, Kamis(07/09/2023).
“Hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo memeriksa semua isi balai desa Sawoo dan menyita dokumen, laptop serta semua barang yang berkaitan dengan penerbitan segel tanah di Desa Sawoo,”ucap Kasie Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Agung Riyadi.
Selanjutnya semua barang dan dokumen yang disita tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo untuk dilakukan penelitian dan proses penyidikan.
“Barang-barang yang telah disita dilakukan pengamanan dan penelitian guna memperjelas apakah ada keterkaitan dengan tindak pidana tersebut,”tegas Agung.
Sebelumnya penyidik Kejari Ponorogo sudah mengumpulkan bukti dan saksi dari warga yang menjadi korban kasus pungli tersebut.
Sekitar 44 warga yang telah memberikan kesaksian dan menyetorkan bukti bukti pendukung.
Selain itu juga telah dilakukan pemanggilan sejumlah perangkat dan kepala desa untuk dimintai keterangan.
Kasus dugaan pungli tersebut mencuat berawal dari kabar akan adanya program PTSL di Desa Sawoo dari BPN Ponorogo, yang kemudian perangkat bersama kepala desa Sawoo menyampaikan ke warga. Namun warga harus memproses segel (periwayatan) tanah yang akan diikutkan program PTSL tersebut.