Polres Ponorogo Amankan Bandar Sabu
KANALPONOROGO-Setelah berhasil mengamankan DBW(27) warga Jalan Kamajaya, Surodikraman, Ponorogo, Satresnarkoba Polres Ponorogo mengembangkan pemeriksaan yang akhirnya berhasil menangkap bandar dari peredaran sabu yaitu NDS(43) warga Jalan Jawa, kelurahan , Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
“Setelah dilakukan penangkapan pengedar dan kita tindak lanjuti dalam rangka pengembangan, kita laksanakan pengungkapan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari NDS yang merupakan bandarnya,”ucap Wakapolres Ponorogo Kompol Harnoto saat digelar rilis di halaman Mapolres.
Petugas langsung mendatangi kediaman NDS dan melakukan penggeledahan dirumah wanita 43 tahun ini yang kemudian berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 30,99 gram.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 250.000,- 1 buah Hp black bery, 2 buah timbangan elektronik, 1 perangkat alat bong, 2 pak plastic klip, 1 buah gunting, 1 buah korek api gas yang sudah dimodifikasi jadi kompor, 4 buah pipet kaca, 1 buah isolasi plastic warna hitam, 1 lembar bukti transfer, 1 buah korek gas, 1 buah lidi, 5 plastik klip, 1 buah ATM BRI, 1 buah ATM Bank Mandiri, 1 paket sabu berat kotor 30,99 gram.
“Pelaku sebenarnya juga pernah tertangkap dengan kasus yang sama, jadi mereka itu sebenarnya sebagai pemain lama, dan saat ini masih dilakukan pengembangan yang diduga mereka memiliki jaringan yang berada di Surabaya,”tegas Kompol Harnoto.
Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini, karena dari pengakuan bandar yang telah tertangkap, barang tersebut dipasok dari jaringan yang ada di Surabaya.
“Barang tersebut berasal dari jaringan di Surabaya, dan kita terus melakukan pengejaran, karena identitasnya sudah kita pegang,”terang Wakapolres.
Dikatakan Kompol Harnoto, dengan adanya pengungkapan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini, tidak menutup kemungkinaan Ponorogo menjadi pasar narkoba.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku diduga telah melanggar UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 a Ayat (1) jo 132.(wad/kanalponorogo)