Home / Hukrim / News

Selasa, 1 Maret 2016 - 04:53 WIB - Editor : redaksi

Polres Ponorogo Amankan Bandar Sabu

NDS, Bandar sabu saat digelandang di Mapolres Ponorogo ( foto : kanal ponorogo)

KANALPONOROGO-Setelah berhasil mengamankan DBW(27) warga Jalan Kamajaya, Surodikraman, Ponorogo, Satresnarkoba Polres Ponorogo mengembangkan pemeriksaan yang akhirnya berhasil menangkap bandar dari peredaran sabu yaitu NDS(43) warga Jalan Jawa, kelurahan , Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

“Setelah dilakukan penangkapan pengedar dan kita tindak lanjuti dalam rangka pengembangan, kita laksanakan pengungkapan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari NDS yang merupakan bandarnya,”ucap Wakapolres Ponorogo Kompol Harnoto saat digelar rilis di halaman Mapolres.

Petugas langsung mendatangi kediaman NDS dan melakukan penggeledahan dirumah wanita 43 tahun ini yang kemudian berhasil  ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 30,99 gram.

Baca Juga :  Waspada  DB, Dinkes Minta Masyarakat Effektifkan PSN Dan Larvasida

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 250.000,- 1 buah Hp black bery, 2 buah timbangan elektronik, 1 perangkat alat bong, 2 pak plastic klip, 1 buah gunting, 1 buah korek api gas yang sudah dimodifikasi jadi kompor, 4 buah pipet kaca, 1 buah isolasi plastic warna hitam, 1 lembar bukti transfer, 1 buah korek gas, 1 buah lidi, 5 plastik klip, 1 buah ATM BRI, 1 buah ATM Bank Mandiri, 1 paket sabu berat kotor 30,99 gram.

“Pelaku sebenarnya juga pernah tertangkap dengan kasus yang sama, jadi mereka itu sebenarnya sebagai pemain lama, dan saat ini masih dilakukan pengembangan yang diduga mereka memiliki jaringan yang berada di Surabaya,”tegas Kompol Harnoto.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Songgolangit Peringati HUT RI ke 70

Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini, karena dari pengakuan bandar yang telah tertangkap, barang tersebut dipasok dari jaringan yang ada di Surabaya.

“Barang tersebut berasal dari jaringan di Surabaya, dan kita terus melakukan pengejaran, karena identitasnya sudah kita pegang,”terang Wakapolres.

Dikatakan Kompol Harnoto, dengan adanya pengungkapan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini, tidak menutup kemungkinaan Ponorogo menjadi pasar narkoba.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku diduga telah melanggar UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 a Ayat (1) jo 132.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Nasional

FPG DPR RI Optimis Indonesia Akan Alami Pertumbuhan Ekonomi Signifikan

Hukrim

Pencuri Spesialis Rumah Kosong Bobol Milik Warga Balong

Mataraman

Peserta  MRSF Asal Ponorogo Bawa Pulang 6(enam) Sepeda Gunung

Hukrim

Diparkir di Teras, Motor Vario Milik Warga Sooko Raib Digondol Maling

Hukrim

PDIP Kawal Proses Hukum Kasus Pencemaran di Medsos Facebook

Birokrasi

Dana Raskin Kabupaten Ngawi Nyantol Rp 2 Miliar

kombis

PT XL Axiata Resmikan Jaringan 4G LTE di Wilayah Madiun dan Kediri

News

Jenazah TKW Asal Balong Yang Meninggal di Hongkong Tiba di Rumah Duka