Truk pengangkut LPG tanpa atribut dan ID card serta dokumen, diamankan di Polres foto : kanal ponorogo
KANALPONOROGO- Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan seorang sopir gas melon bersama truknya karena kedapatan tidak membawa id card dan surat perintah pengangkutamn (SPP).
Selain itu truk pengangkut gas elpiji bersubsidi jenis melon ini tanpa dipasangi atribut yang jelas. Sopir bersama truk dan juga muatannya tersebut diamankan saat melintas di jalan raya Ponorogo-Jenangan, saat akan melakukan proses distribusi elpiji dari SPBE ke pangkalan.
Saat ini pihak Polres mengamankan sang sopir yaitu Ktm(35) warga Wonogiri, beserta truk Mistsubisi dengan nopol AD 1629 QC, 240 tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg dan 69 tabung gas elpiji non subsidi 12 Kg.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran menjelaskan,”pelaku diduga melakukan pelanggaran pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tnpa dilengkapi dokumen semestinya,”ucapnya.
Diakatakanya, pelaku diduga telah melanggar pasal 53 UU RI Nomer 22 tahun 201 tentang migas.
Namun untuk kejelasannya saat ini Satreskrim akan berkoordinasi dengan Dinas Indagkop Kabupaten Ponorogo.(wad/kanalponorogo)