KANALPONOROGO-Tim Submit I Crime Hunter Satreskrim Polres Ponorogo bersama Unit Reskrim Polsek Loh Bener, Indramayu mengamankan DIP (37) warga Jalan Swakarsa Desa Kemangagung, Kecamatan, Kertapati, Palembang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak dibawah umur di makam Keramat Buyut Urang Kecamatan Loh Bener, Indramayu.
Selain itu, polisi juga mengamankan ME(44) warga Desa Nambangrejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo yang diduga turut serta dalam melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Pelaku dengan bujuk rayu telah meyakinkan korban untuk berangkat dari rumahnya di Ponorogo, Jatim ke Indramayu, Jabar dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang, dengan syarat tidak memberitahukan kepada Ibunya,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran.
Korban bernama DJ(14) warga Siman Ponorogo telah diajak pelaku pergi dari rumah selama 1 bulan tanpa seijin ibunya, atas kejadian tersebut, kemudian Ibu korban melaporkanya ke Polres Ponorogo,Sabtu(12/12) dengan laporan anak hilang.
“Motivnya pelaku melibatkan anak dalam situasi yang salah dalam upaya penggandaan uang, karena menurut pelaku yang bisa mengambil yaitu hanya seorang anak gadis,”tegas AKP Hasran.
Atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 76 F jo pasal 83 sub pasal 76B jo pasal 77 B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.(wad/kanalponorogo)