Polisi Amankan Pelaku Perjudian Jalan Menur
KANALPONOROGO-Subnit 2 Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku perjudian kartu remi jenis sembrek dengan mempergunakan uang sebagai taruhan, disebuah rumah warga Jalan Menur, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Minggu(20/12/2015) dini hari.
Tujuh orang pelaku yang berhasil diamankan yaitu RYP(24), RM (20), MJN(50), AA(28)KW(25), LS(31) keenamnya warga Jalan Menur, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, dan AG (37) warga Dukuh Jimat, Kelurahan Klakah Kasihan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jateng.
“Anggota berhasil mengamankan tujuh pelaku perjudian di sebuah rumah warga Jalan Menur,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran.
Dari tangan pelaku turut diamankan 1 set kartu remi, 1 lembar tikar untuk alas dan uang tunai Rp. 254.000.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(wad/kanalponorogo)