kanalponorogo : Partai Golongan Karya (Golkar) dipastikan mengalami kekosongan pengurus, hal ini disebabkan karena Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly, telah menandatangani surat keputusan tentang pencabutan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol, 30 Desember lalu.
Dengan pencabutan SK kubu Agung Laksono tersebut, kini tak ada kepengurusan Golkar yang sah, lantaran setelah Kemenkumham mencabut surat keputusan tentang kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Kemenkumham tak sekaligus mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali.
“Sesuai dengan keputusan MA, saya diminta membatalkan SK Menkumham untuk kepengurusan DPP Golkar AL,” kata Menkumham Yasonna Laoly.
Setelah pencabutan SK ini, dia meminta Golkar lebih dulu menyelesaikan konflik internal.
“Seterusnya saya minta penyelesaian selanjutnya sesuai dengan mekanisme Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Partai Golkar kalau masih ada perbedaan pendapat,”urainya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud menyatakan keputusan itu didasari telaah tim menteri.
“Kami secara bersamaan mempelajari putusan MA dan tidak ada perintah mengesahkan hasil Munas Bali,” tuturnya.
Dikatakanya, setelah mencabut SK Kepengurusan Munas Ancol, Kementerian langsung mengirim surat ke kantor Dewan Pimpinan Pusat Golkar di Slipi, Jakarta Barat. Isi surat itu, kata dia, meminta Golkar menyelesaikan perselisihan mereka sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
“Kalau perselisihan sudah selesai, Pak Menteri pasti segera mengeluarkan sikap,” ujarnya.
Dengan pencabutan SK hasil munas Ancol tersebut, kubu Aburizal Bakrie menyatakan semestinya Menteri Yasonna segera mengesahkan Golkar hasil Munas Bali, namun disisi lain kubu Agung Laksono mendesak Golkar Aburizal segera melaksanakan munas bersama pada Januari ini untuk membentuk kepengurusan baru.(wad/kanalponorogo)