Home / Hukrim / News

Rabu, 6 Januari 2016 - 10:51 WIB - Editor : redaksi

Larikan Gadis Dibawah Umur, Pria Beristri Asal Pulung Dipolisikan

Anggota Polsek Pulung melakukan penjemputan di terminal Seloaji foto kanal : ponorogo

KANALPONOROGO-Polisi mengamankan DW(22) warga Dukuh Krajan, Desa Wagir Kidul, Kecamatan Pulung, lantaran telah membawa lari gadis dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolah lanjutan pertama.

Pria yang telah beristri ini dijemput anggota Polsek Pulung di Terminal Seloaji, Ponorogo, Selasa(05/01/2015) kemarin).

Korban, sebut saja bunga(14) warga satu desa dengan pelaku dan masih duduk di kelas lX di salah satu sekolah menengah pertama ini, telah diajak pergi meninggalkan rumah tanpa seijin orang tua korban sejak tanggal 26 Nopember 2015 yang lalu.

Baca Juga :  Dua Pemuda Aceh Tertangkap Curi Motor di Madiun

Setelah itu, keluarga korban berusaha mencari dan berkoordinasi dengan Kades Wagirkidul dan Polsek Pulung.

Mendapati laporan tersebut polisi dibantu perangkat dan Kades Desa Wagirkidul kemudian melakukan penyelidikan dan pendekatan keluarga terhadap pelaku dan korban melalui  telephone genggam. Yang akhirnya pelaku bersedia pulang bersama dengan korban dan polisi segera melakukan penjemputan keduanya di terminal seloaji Ponorogo.

Dari hasil pemeriksaan awal korban selama ini dia diajak ke Solo, Jawa Tengah. Dan dalam pelarianya di kota Solo tersebut, korban megaku telah diajak melakukan perbuatan yang layaknya dilakukan oleh suami istri hingga berulangkali.

Baca Juga :  Tak Mampu Kendalikan si Kuda Besi, Warga Ponorogo ini Terperosok ke Parit di Pulung

“Saat ini baik pelaku maupun korban yang didampingi keluarganya masih dimintai keterangan di unit PPA,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harjadi.

Atas keterangan tersebut, pihak keluarga menyatakan tidak menerima dan meminta kasus ini dilanjutkan ke proses hukum, karena  korban masih dibawah umur apalagi pelaku sudah mempunyai Istri. Untuk itu, pelaku dan korban didampingi keluarga diserahkan ke Unit PPA Polres Ponorogo guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terancam pasal 332 (1) tentang membawa lari anak dibawah umur dan Undang-Undang Perlindungan Anak.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Diduga Mengantuk, Panther Hantam Pagar di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek

News

Jalur Ponorogo-Pacitan Putus Total

Hukrim

Datangi Sidang DAK di Pengadilan Tipikor, KP-PHP Tuntut Mantan Wabup Ponorogo Ditahan

Mataraman

Hadir untuk Masyarakat pada Malam Hari, Polsek Pulung Patroli pada jam rawan

Hukrim

Polres Pacitan Tangkap Pengedar Obat Illegal dan Pengguna Sabu

Nasional

Presiden Jokowi Ajak Seluruh Elemen Bangsa Ikhtiar Melawan Pandemi Covid-19

Headline

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Bhabinkamtibmas turun langsung ke Desa nya

Mataraman

Polsek Slahung Bersama Pemerintahan Desa Jebeng Lakukan Kerja Bakti