Orangtua Rita, TKW Terancam Hukuman Mati di Malaysia Datangi DPRD
KANALPONOROGO- Orangtua Rita Krisdianti (27) TKW asal Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Ponorogo yang terancam hukuman mati di Malaysia datangi kantor DPRD Ponorogo, Senin (25/01/2016).
Kedatangan Poniyati (Ibu dari Rita Krisdianti) didampingi aktivis Komunitas Migran Indonesia (KAMI) di Ponorogo, aktivis Peduli Buruh Migran (PBM), kerabat dan perangkat Desa Gabel adalah meminta bantuan kepada para wakil rakyat ini agar membantu Rita bisa dibebaskan dari hukuman mati.
Sejumlah aktivis dari Peduli Buruh Migran (PBM) yang mengantar Poniyati terlihat membawa poster yang bertuliskan,” Rita Bukan pelaku Narkoba, Tapi Hanya Korban; Pak Presiden Tolong Selamatkan Rita”
Anak kedua pasangan Poniyati (55) dan Mujiono(Alm), harus menghadapi hukuman mati di Malaysia, karena keluguanya hingga dimanfaatkan orang tak bertanggungjawab di Hongkong, untuk menyusupkan 4 Kilogram sabu-sabu ke dalam tasnya saat hendak pulang pada 2013 lalu.
“Tolong selamatkan anak saya, semoga bisa pulang ke kampung kami,” iba Poniyati kepada ketua dan anggota DPRD Ponorogo, yang menerimanya, Senin (25/01/2016).
“Kami sudah ke Dinas Tenaga Kerja dan langsung ditelponkan ke Kemenlu,dan disanggupi. Tapi hingga kini belum ada kejelasannya. Kasihan Bu Poniyati, sudah habis-habisan. Karena Rita masih minta kiriman uang dan juga pakaian untuk ganti. Hati ibu mana yang tidak sedih mengetahui anaknya diancam hukuman mati,” terang Siti Ruliah, aktivis KAMI yang mendampingi Poniyati bersama keluarganya usai menghadap ketua dan anggota DPRD Ponorogo.
Menurut Siti Ruliah, Rita merantau ke Hongkong pada 2013 untuk mencari kerja. Namun baru 3 bulan bekerja di Hongkong, Rita dipulangkan oleh majikannya. Dan oleh agennya dia ditempatkan di Macau. Karena Rita masih ingin bekerja.
“Nah, saat itulah ia berkenalan dengan sesama TKW asal NTT Indonesia. Lalu ditawari bisnis pakaian di Hongkong. Untuk menjalankan bisnisnya itu syaratnya Rita harus pulang dulu ke Indonesia. Oleh temannya itu Rita dibelikan tiket dan diantar ke air port. Entah gimana ceritanya sampai di Malaysia Rita ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu 4 kilogram di tas yang disimpan di bagasi pesawat,” tutur Siti Ruliah.
Saat ini Rita berada di tahanan pemerintah Malaysia dan sudah menjalani sidang ke 4 kali. Dalam beberapa kali sidang, saksi yang didatangkan dari NTT itu, mengelak bahwa dia menaruh sabu-sabu dalam tas Rita.
“Jadi Mbak Rita itu korban, dijebak. Makanya kami berharap kepada Bapak Presiden, pemerintah Indonesia untuk turun tangan menolong Rita,” harap Siti Ruliah.
Dalam audensi dengan sejumlah anggota dewan, ketua DPRD merasa kaget dan miris atas nasib yang menimpa warga Ponorogo. Untuk itu, pihaknya langsung memerintahakn Komisi D dan Komisi A untuk berangkat ke Jakarta guna menghadap menteri luar negeri supaya memberikan advokasi kepada Rita.
“Saya merinding, ini sungguh sangat mengejutkan dan menyedihkan. Langsung saya perintahkan kepada Komisi A dan D yang membidangi hukum dan tenaga kerja berangkat ke Jakarta besok pagi untuk menghadap ke kementrian luar negeri. Kami berharap Kemenlu bisa membangun langkah-langkah diplomasi dengan pemerintahan Malaysia agar Rita bisa dibebaskan,” kata Ali Mufthi.(wad/kanalponorogo)