Polres Ponorogo Amankan Pelaku Judi Online
KANALPONOROGO-Subnit 1 Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan S (38) warga Desa Purwosari, Kecamatan Babadan pelaku judi online, Selasa(22/12/2015).
“Anggota berhasil mengamankan warga Purwosari, pelaku judi online yang sudah berlangsung selama 2 bulan,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran..
Dijelaskan AKP Hasran, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan memasang tombokan lewat online via HP melalui situs : wap.liontoto.net. Selain memasang sendiri pelaku juga menerima titipan dari orang lain dan mendapatkan bonus dari uang titipan tersebut.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan satu buku rekening dan kartu ATM An. tersangka, sebuah Hanphone merk OPPO, uang tunai Rp. 105.000,00, selembar bukti setoran tunai, 3 lembar catatan togel, dan sebuah bolpoint
Dari hasil pemeriksaan sementara dan gelar perkara, patut diduga telah terjadi tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda Rp. 25 juta.(wad/kanalponorogo)