Polres Ponorogo Amankan Pelaku Judi Online

redaksi 23 Des 2015 Hukrim, News
barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku judi online foto : kanal ponoogo

barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku judi online foto : kanal ponoogo

KANALPONOROGO-Subnit 1 Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan S (38) warga Desa Purwosari, Kecamatan  Babadan pelaku judi online, Selasa(22/12/2015).

“Anggota berhasil mengamankan warga Purwosari, pelaku judi online  yang sudah berlangsung selama 2 bulan,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran..

Dijelaskan AKP Hasran, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan memasang tombokan lewat online via HP melalui situs : wap.liontoto.net.  Selain memasang sendiri pelaku juga menerima titipan dari orang lain dan mendapatkan bonus dari uang titipan tersebut.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan  satu buku rekening dan kartu ATM An. tersangka,  sebuah Hanphone merk OPPO, uang tunai Rp. 105.000,00, selembar bukti setoran tunai,  3 lembar catatan togel, dan  sebuah bolpoint

Dari hasil pemeriksaan sementara dan gelar perkara, patut diduga telah terjadi tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda Rp. 25 juta.(wad/kanalponorogo)