Home / Hukrim / News

Jumat, 29 Januari 2016 - 20:02 WIB - Editor : redaksi

Korupsi APBDes, Kades Baderan Masuk Bui

Lapas kelas II B Ngawi tempat ditahanya Suyanto foto : kanal ponorogo

KANALNGAWI-Kajaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menahan Kepala Desa (Kades) Baderan, Kecamatan Geneng, Ngawi, Suyanto tersangka korupsi APBDes Desa Baderan 2014 dengan kerugian Negara mencapai Rp 153 juta.

Suyanto diduga kuat melakukan penyimpangan atas hasil penjualan tanah kas desa yang tidak dimasukan ke dalam perubahan APBDes.

“Yang bersangkutan sudah kita titipkan ke lapas pada Selasa (26/01) lalu, karena tersangka sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi anggaran desa,” terang Kasi Pidsus Kejari Ngawi I Ketut Suarbawa, Jum’at (29/01).

Baca Juga :  Diterjang Banjir, Jembatan Karangpatihan Putus

Dikatakannya, penahanan tersangka secara obyektif maupun subyektif sudah memenuhi unsur yang tertera didalam pasal 21 KUHP. Pada masa tahanan kali ini Suyanto harus memjalani masa tahanan 20 hari kedepan sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut, Suyanto bakal dijerat UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi. Jika terbukti bersalah maka Suyanto besar kemungkinan terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Warga Balong Ponorogo Ditemukan Tewas Tersengat Listrik Pengaduk Plamir

Sementara Mas Indra Prawoto Kasi Binaker Lapas Kelas II B Ngawi membenarkan penahanan Suyanto Kades Baderan. Bahkan tersangka kini sudah menempati sel karantina. Dengan tujuan untuk menjalani masa observasi dan orientasi agar yang bersangkutan mampu beradaptasi dengan lingkungan sel.(dik/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Penjaga Gudang Dolog Temukan Bayi di Jalan Raya Ponorogo-Madiun

Hukrim

Diparkir di Teras, Motor Vario Milik Warga Sooko Raib Digondol Maling

Hukrim

Polisi Ponorogo Razia Penyekatan Pelaku Perampokan di Perbatasan Trenggalek

Pendidikan

DAK 2,5 M Untuk Pengadaan Alat Peraga Dipastikan Tidak Terserap Lagi

Hukrim

Polisi Cokok Pelaku Pencurian Rumah Kos di Jalan Pramuka

Birokrasi

Pembagian PSKS Karut Marut, Pemkab Tidak Diajak Lakukan Pendataan

Peristiwa

Sakit Menahun, Warga Jambon Nekat Gantung Diri

Hukrim

Nogel Warga Nologaten Ponorogo Dicokok Polisi