Ratusan Sopir Truk Gruduk Kantor DPRD
KANALPONOROGO-Ratusan sopir dump truck pengangkut hasil tambang galian C yang tergabung dalam Paguyuban Reyog Damai, menggelar demo di depan kantor DPRD Ponorogo, memprotes penutupan sejumlah tambang galian C, Senin(01/02/2016).
Dengan membawa seperangkat sound system dan poster mereka mengawali demo dari jalan baru dan melakukan longmarch menuju gedung DPRD yang berada di timur alun-alun.
Salah satu perwakilan massa, Karsono berharap agar Pemkab Ponorogo dan DPRD segera memperjuangkan pembukaan tambang galian C.
“Karena sudah sebulan lebih kami tidak bisa mendapatkan pasir dan bahan lain yang berasal dari tambang galian C yang berada di sejumlah lokasi,” ucap Kateno, salah satu perwakilan sopir dump truck.
Dari ratusan sopir kemudian perwakilan diterima unsur ketua DPRD bersama dengan dinas terkait dan dari Polres Ponorogo untuk melakukan audensi.
Dalam audensi tersebut terungkap bahwa dari puluhan lokasi tambang hanya ada lima yang telah memiliki ijin dan sekitar limapuluhan yang telah mengajukan ijin ke provinsi.
Ratusan sopir selain berharap segera ada kejelasan pembukaan kembali lokasi tambang yang telah ditutup, mereka juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan tanda bagi lokasi tambang yang berijin.
“Sebenarnya untuk pemasangan tanda berijin itu bukan wewenang kami, akan tetapi itu merupakan wewenang dari pemilik usaha tambang,”ucap Plt Dinas Pekerjaan Umum(DPU) Jamus Kunto.
Selain itu, ratusan sopir dumt ruck tersebut juga meminta armada truk milik rekan mereka yang selama ini ditahan di Polres Ponorogo segera bisa diambil dan diserahkan kepada pemiliknya.
Terkait dengan itu Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran mengatakan, untuk petugas tetap akan mengamankan pelaku tambang yang tidak memiliki ijin, sekalipun itu dilakukan secara manual.
“Sudah merupakan kebijakan pimpinan untuk usaha galian C, yang mempunyai ijin silahkan melakukan giat aktifitasnya sesuai dengan ijin yang dimiliki, namun yang masih dalam proses pengurusan silahkan memaksimalkan dan proaktif mengkomunikasikan dengan pihak yang berwenang yang mengeluarkan Ijin (Pemda setempat dan atau Propinsi), karena bila ada yang melanggar atas kebijakan tersebut, pihak Polres pasti akan melakukan penertiban dan penegakkan hukum sesuai ketentuan UU Minerba,”ucap Kasatreskrim Polrs Ponorogo, AKP Hasran kepada kanalponorogo.
Tentang armada truk yang terlanjur ditahan karena mengangkut hasil tambang illegal, AKP Hasran memberikan kelonggaran kepada pemilik untuk segera mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti,”untuk pengajuan permohonan pinjam pakai barang bukti, kami tidak akan menarik biaya sepeserpun,”ucap AKP Hasran.
Sejumlah sopir mengaku jika banyak dari dump truck milik mereka dibeli dengan cara mengangsur ke lembaga leasing.
“Bagaimana lho mas, truk kami ini beli dengan cara mengangsur, kami harus menyiapkan uang jutaan rupiah untuk mengangsur ke leasing. Kalau kami tidak bisa mengambil pasir dan menjualnya, dari mana kita bisa mengangsurnya,” keluhnya.
Selain itu sejumlah tuntutan yang mereka ajukan yaitu ijin tambang manual tidak dipersulit, tetap mengijinkan pertambangan yang berada di sungai, diberi tanda untuk tambang yang resmi dan tambang yang tidak berijin, dan pembebasan sejumlah armada truck yang ditahan di Mapolres Ponorogo.
Demo hari ini diikuti sekitar 500-an sopir. Karsono mengancam, jika tuntutan pembukaan tambang galian C tak dibuka, akan ada demo lanjutan dengan massa yang lebih besar.
“Kalau tidak segera ada upaya untuk segera membuka pertambangan kami akan kembali menggelar aksi damai dengan jumlah yang jauh lebih banyak,” terang Karsono.(wd/kanalponorogo)