KANALPONOROGO-Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal meyampaikan berusaha keras untuk membebaskan Rita Krisdianti (27) warga Desa Gabel, Kecamatan Kauman, TKW Ponorogo yang tertangkap polisi diraja Malaysia karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 4 Kg di bandara Penang Malaysia 2013 lalu.
“Proses sidang Ibu Rita ini masih panjang. Tanggal 26 nanti masih akan vonis disidang tingkat pertama. Jadi masih ada kesempatan banding dan apa tingkat kasasi (setingkat mahkamah agung). Dan selain itu masih ada lagi badan pengampunan,” ucap Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu RI Lalu Muhamad Iqbal usai Sarasehan Perlindungan TKI di DPRD Ponorogo, Kamis (04/02/2016).
Dijelaskan Lalu Muhammad Iqbal, sejak 2011 sampai dengan 2016 tercatat 282 warga negara Indonesia yang berada diluar negeri telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati, sementara masih ada 205 yang sedang menjalani proses hukum. Dari sejumlah itu, 158 berada di Malaysia dan 106 diantaranya tersandung kasus narkotika.
Iqbal mengatakan, dari sejumlah warga negara Indonesia yang tersandung kasus dengan ancaman hukuman mati tersebut hampir 80 % adalah TKI.
Sementara itu Poniyati ibu kandung Rita mengaku lebih tenang setelah dipertemukan dengan pihak Kemenlu, dia berharap Rita bisa bebas dari hukuman mati.
“Saya merasa lebih tenang mas, dan ternyata pemerintah memperhatikan nasib anak saya, mudah mudahan anak saya bisa bebas,”ucap Poniyati.(wad/kanalponorogo)