KANALNGAWI-Satreskoba Polres Ngawi mengamankan pelaku yang diduga sebagai pemakai ganja atau narkotika golongan I berinisial US (18) kelahiran Ciamis, Jawa Barat, Senin (08/02) pekan kemarin, dikawasan area parkir alun-alun Ngawi.
Dalam press release yang digelar Polres Ngawi pada hari ini Selasa, (16/02), tersangka US terbukti memiliki ganja seberat 6,23 gram yang dikemas dengan kertas koran.
Dari hasil pemeriksaan sementara, US yang tinggal disebuah rumah kontrakan di Jalan Sutomo, RT 15/RW 04, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi Kota, hanya sebagai pemakai saja.
“Hingga kini dia (US-red) mengaku sebagai pemakai ganja tetapi terus kita kembangkan kasus ini. Karena rata-rata pelaku narkotika itu saat ditangkap pasti mengatakan pemakai, padahal bisa pengedar,” kata AKP Wasno kepada wartawan, Selasa (16/02).
Dia juga belum bisa memastikan apakah peran US terkait kepemilikan ganja yang didapat dari Solo tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus,”siapa tahu ada pelaku lain yang sengaja menyalahgunakan barang haram sebagaimana ganja itu bersama US,”ucap AKP Wasno.
AKP Wasno mensinyalir pelaku US yang diketahui baru sekali berurusan dengan petugas itu merupakan jaringan peredaran narkotika antar daerah. Akibat kejahatanya, US bakal dijerat dengan pasal 111 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun kurungan.(dik/kanalponorogo)