Polisi Amankan 8 Pelaku Judi Dadu Sawoo, Salah Satunya Kepala Desa

20 Februari 2016 redaksi Hukrim, News
Barang Bukti yang berhasil diamankan (foto : kanal ponorogo)

Barang Bukti yang berhasil diamankan (foto : kanal ponorogo)

KANALPONOROGO– Subnit I Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok dengan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah milik SWY(43) warga Dukuh Kacangan, Desa/Kecamatan Sawoo, Sabtu(20/02/2016) pukul 01.30 WIB dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut berhasil diamankan 8 orang pelaku dimana salah satunya adalah kepala desa.

Mereka adalah : TP (39) yang berperan sebagai bandar, dan tujuh orang penombok yaitu SBR(41), EHS(44), ADR(32), GNW(37), SWY(43) keenamnya warga Desa/Kecamatan Sawoo, SML(42) warga Dukuh Ngemplak, Desa/ Kecamatan Sawoo, dan KSR(33) warga Dukuh Kacangan, Desa/Kecamatan Sawoo.

“Anggota unit satu berhasil mengamankan pelaku perjudian di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo Sabtu dini hari,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran.

Penangkapan sendiri bermula dari adanya informasi dari masyarakat, jika dirumah salah satu tersangka yang bernama SWY sedang digelar tindak pidana yang melanggar hukum yaitu perjudian. Mendapati informasi tersebut, anggota langsung bergerak dan mendapati sejumlah orang yang sedang menggelar judi dadu, yang kemudian langsung melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan 8 pelaku bersama barang bukti.

“Iya, salah satu diantara pelaku adalah kepala desa. Dari semua itu masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,”tegas AKP Hasran.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah tatakan kayu, 3 buah mata dadu, 1 buah tutup terbuat dari batok kelapa, 1 lembar beberan dan uang Rp 346.000,-

Atas perbutanya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.(wad/kanalponorogo)