Nyaru Pembeli, TNI gadungan Bawa Kabur Motor Showroom
KANALPONOROGO-Polsek Ponorogo Kota akan segera lakukan proses pemeriksaan terhadap Agus Iswahyudi(45) warga Desa Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Bandung, lantaran mengaku anggota TNI yang berdinas di Madiun.
Anggota TNI gadungan ini diperiksa penyidik Polsek Kota karena dilaporkan warga telah melakukan tindak pidana penipuan pada 3 Juni 2015 lalu.
Pelaku akan diproses hukum di Ponorogo sekarang ini, karena sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Madiun untuk kasus penipuan di wilayah tersebut.
Pelaku ini dikenal sebagai residivis yang sudah sering keluar masuk penjara karena melakukan berbagai tindak kejahatan penipuan.
Untuk kasus di Ponorogo, tersangka dilaporkan oleh Sutopo (40) warga Jalan Niken Gandini, Kecamatan Jenangan yang merupakan salah satu korban.
Kejadiannya bermula saat pelaku berpura pura menjadi pembeli yang hendak membeli motor jenis Vidson milik korban. Terjadi kesepakatan, bahwa pembayaran dilakukan dirumah pelaku di Jalan Pacar Ponorogo. Namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak muncul. Pelaku kabur dengan membawa motor senilai Rp 21 juta tersebut.
Kanit Intel Polsek Ponorogo Kota IPDA Yudi Kristiawan membenarkan adanya laporan kasus penipuan tersebut.
Tersangka melakukan penipuan dengan TKP Showroom Anugrah Jalan Ahmad Yani Purbosuman pada 3 juni 2015 dan dilaporkan pada 26 Juni 2015.
“Akan proses,setelah ada pelimpahan terpidana dari Lapas Madiun Ke Rutan Ponorogo,”ucap Kanit Intel Polsek Ponorogo Kota, Ipda Yudi Kristiawan.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka untuk Ponorogo akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(wad/kanalponorogo)