Home / Hukrim

Minggu, 21 Februari 2016 - 15:21 WIB - Editor : redaksi

Nyaru Pembeli, TNI gadungan Bawa Kabur Motor Showroom

showroom motor foto istimewa

KANALPONOROGO-Polsek  Ponorogo Kota akan segera lakukan proses pemeriksaan terhadap Agus Iswahyudi(45) warga Desa Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Bandung, lantaran mengaku anggota TNI yang berdinas di Madiun.

Anggota TNI gadungan ini diperiksa penyidik Polsek Kota karena dilaporkan warga telah melakukan tindak pidana penipuan pada 3 Juni 2015 lalu.

Pelaku akan diproses hukum di Ponorogo  sekarang ini, karena sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Madiun untuk kasus penipuan di wilayah tersebut.

Pelaku ini dikenal sebagai residivis yang sudah sering keluar masuk penjara karena melakukan berbagai tindak kejahatan penipuan.

Baca Juga :  Eratkan Tali Silaturahmi, Kapolsek Sukorejo Kunjungi Ponpes Darul Falah

Untuk kasus di Ponorogo, tersangka dilaporkan oleh  Sutopo (40) warga Jalan Niken Gandini, Kecamatan Jenangan yang merupakan salah satu korban.

Kejadiannya bermula saat pelaku berpura pura menjadi pembeli yang hendak membeli motor jenis Vidson milik korban. Terjadi kesepakatan, bahwa pembayaran dilakukan dirumah  pelaku di Jalan Pacar Ponorogo. Namun setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak muncul. Pelaku kabur dengan membawa motor senilai  Rp 21 juta tersebut.

Kanit Intel Polsek Ponorogo Kota  IPDA Yudi Kristiawan membenarkan adanya laporan kasus penipuan tersebut.

Baca Juga :  Curi Emas Milik tetangga, Pemuda Pulung Dicokok Polisi

Tersangka melakukan penipuan dengan TKP Showroom Anugrah Jalan Ahmad Yani Purbosuman pada  3 juni 2015 dan dilaporkan pada 26 Juni 2015.

“Akan proses,setelah ada pelimpahan terpidana dari Lapas Madiun Ke Rutan Ponorogo,”ucap Kanit Intel Polsek Ponorogo Kota, Ipda Yudi Kristiawan.

Akibat  perbuatannya tersebut, tersangka untuk Ponorogo akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.(wad/kanalponorogo)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Congkel Kotak Amal, Pemuda Sukosari Dibui

Birokrasi

OTT Prona, Ratusan Kades dan Perangkat Demo BPN

Hukrim

Polres Periksa Dirut RSUD

Hukrim

Karyawati Grapari Telkomsel, Ikut Dalangi Bobol Brankas

Hukrim

Kedapatan Simpan 2,1 Gram Sabu Warga Jombang Dibekuk Polisi

Hukrim

Kejari Bisa Tindak Tegas Bank Jatim Jika Menghalangi Penyidikan Kasus DAK

Hukrim

Tersangka Korupsi RSUD dr Hardjono Dikenakan Wajib Lapor

Hukrim

Pembunuh Mahasiswi AKBID Divonis 11 Tahun