Polres Ngawi Tangkap Pengedar Pil Koplo Lintas Provinsi

27 Februari 2016 redaksi Hukrim
SPM terduga pelaku pengedar pil koplo asal Sragen (foto : dik/ kanal ponorogo)

SPM terduga pelaku pengedar pil koplo asal Sragen (foto : dik/ kanal ponorogo)

KANALNGAWI-Opsnal Satreskoba Polres Ngawi bekuk SPM (31) asal Desa Jambean, Kecamatan/Kabupaten Sragen, satu orang terduga pengedar pil koplo lintas daerah, di pinggiran jalan Desa Tempursari, Kecamatan Mantingan, Ngawi, Sabtu (27/02/2016) sore.

Polisi yang mendapati informasi dari masyarakat kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku, setelah yakin buruanya membawa pil haram polisi langsung meringkusnya.

“Pelaku ini memang menjadi incaran petugas. Setelah dilakukan pengintaian akhirnya sore tadi yang bersangkutan SMP ini berhasil kita amankan dengan sejumlah barang bukti,”ucap Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno.

Dikatakan AKP Wasno, untuk sementara terduga pelaku ini masih diakukan pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan ada tidaknya jaringan.

Dijelaskanya, pil koplo yang disita merk Trihexyphenidyl sebanyak 200 biji sedangkan bukti lain yang turut diamankan uang tunai senilai Rp 60 ribu dan satu unit sepeda motor.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan jika dari hasil pemeriksaan pelaku terbukti, SPM bisa dikenai pasal 197 sub 196 jo 98 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (dik/kanalponorogo)

 

 

 

dilarang mengcopy paste naskah berita tanpa seijin kanalponorogo

 

Berita Populer