Berkas Suwito Siap Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
KANALPONOROGO-Berkas perkara (BAP) tindak pidana korupsi dana hibah Bansos 2013 Provinsi Jawa Timur dengan tersangka Suwito, (46) warga Dusun Gebangan Rt 2 Rw 1 Desa Winong, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Surabaya.
“Setelah berkas yang sudah kita periksa cukup dalam minggu ini perkara ini siap untuk disidangkan,”Jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Sucipto melalui Kasipidsus Happy Al Habibi, Rabu(02/03/2016).
Lebih lanjut Happymengatakan, saat ini berkasnya sudah selesai tinggal dikirim ke PengadilanTipikor untuk disidangkan, sementara ini pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo masih fokus untuk penangkapan otak pelaku dari perkara ini yang saat ini masih DPO ,yaitu ketua tim dalam perkara ini yang berinisial TN.
Selain melakukan pengejaran dan juga penyelamatan aset-aset bergerak atau tidak bergerak milik tersangka DPO.
“Kita janji akan segera tangkap DPO perkara ini,”ucapnya.
Pria asli kelahiran Tulungagung tersebut menambahkan, bahwa Dana Hibah Pokmas 2013 nilainya sebesar Rp 5 miliar 75 juta tersebut diperuntukkan untuk 33 proposal Pokmas yang ada di Ponorogo.
Tetapi tidak semua dana bisa terserap, bahkan ditemukan penyelewengan keuangan negara sebesar Rp 2, 277 miliar.
Dalam pemeriksaanya, peran Suwito di perkara ini merupakan kurir uang yang sudah dicairkan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) dan kemudian diminta kembali untuk dikirimkan kepada tersangka TN yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Suwito ini hanya kurir yang memasukan aliran dana kepada rekening TN yang saat ini masih dalam pengejaran. Dirinya juga ikut menikmati hasil korupsi perkara ini,”tegasnya.
Dalam perkara Dana Hibah Bansos Pokmas 2013 dari Provinsi Jawa Timur sudah menjebloskan 4 tersangka dalam perkara ini, yaitu Agus Priyo Sayogo, Mujamil, Sukimin, dan Suwito. (wad/kanalponorogo)