Home / Hukrim / News

Kamis, 3 Maret 2016 - 17:53 WIB - Editor : redaksi

Polres Ngawi Bekuk Alap-Alap Motor

YD dan ES pelaku ranmor berhasil dibekuk Satreskrim Polres Ngawi (foto: dik/kanal ponorogo)

KANALNGAWI-Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan Opsnal Satreskrim Polres Ngawi, dan satu orang diantaranya harus di tembak kakinya oleh petugas lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Kejahatan ranmor yang meresahkan warga Ngawi selama ini pelakunya sudah kita amankan. Kemarin malam (Rabu-red) para pelaku yang berjumlah dua orang ini berhasil kita bekuk satu diantaranya ditembak kakinya saat lari dari penyergapan,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo, Kamis (03/03).

Jelasnya, kedua pelaku ranmor ini merupakan warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masing-masing berinisial YD alias Jeleng (30) dan ES (35) keduanya warga Desa Getas, Kecamatan Menden. Baik YD maupun ES memang menjadi target buruan sejak lama akibat ulahnya melakukan kejahatan ranmor diberbagai wilayah di Kabupaten Ngawi selama ini.

Baca Juga :  Pecinta Trail Ponorogo Gelar Sholat Istisqo

Dari pengakuan awal para pelaku kata AKP Andy, setidaknya sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 17 tempat dibeberapa wilayah kecamatan mulai Pitu, Kedunggalar, Paron, Karanganyar dan Ngawi Kota. Namun demikian, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap para pelaku untuk mengurai benang merah aksi kejahatanya.

Baca Juga :  Perawatan Korban Laka Minibus Di Ngawi Ditanggung PT Jasa Raharja

“Saat ini terus kita dalami siapa tahu para pelaku ini melakukan aksi kejahatanya lebih dari 17 lokasi. Untuk pelaku selain dari dua orang ini untuk sementara waktu kelihatanya ada dan mudah-mudahan bisa diungkap semuanya,” beber AKP Andy Purnomo.

Pungkasnya, saat ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa kunci leter T dan sisa uang hasil kejahatan ditambah 2 unit sepeda motor. Dia membenarkan rata-rata jenis sepeda motor yang disasar pelaku jenis Honda Vixion. Kepada pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (dik/kanalponorogo)

 

Share :

Baca Juga

News

Pilkada Ponorogo, Update Rekapitulasi Suara Form C1

Nasional

Memimpin Dengan Tiga Kecerdasan

News

Di Sawoo, Truk Tangki Masuk Jurang 50 Meter

News

Dua Anak-Anak Pelaku Pembunuhan, Divonis 3 Tahun

Headline

Menanti Putusan KPPU Terkait Perkara Minyak Goreng Nasional

Nasional

LaNyalla Apresiasi Pabrik Rokok di Malang yang Beroperasi dengan Prokes Ketat

Peristiwa

Lakalantas Ngrayun, Truk Masuk Jurang Sedalam 12 Meter

Headline

Kasus Pungli Sawoo, Kejari Ponorogo Terima LHP dari Inspektorat