Home / Hukrim / News

Jumat, 18 Maret 2016 - 05:06 WIB - Editor : redaksi

Kurang dari 24 Jam Pelaku Curat SDN Mangkujayan Dibekuk

SWY (baju batik) pelaku curat bersama barang bukti diamankan di mapolsek kota ponorogo ( foto : kanal ponorogo)

KANALPONOROGO-Kurang dari dua puluh empat jam Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap SWY(44) alias Kancil warga Desa Carat, Kecamatan Kauman, Ponorogo, Kamis(17/03/2016) malam sekira pukul 21.00 WIB, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tempat kejadian perkara (TKP) SDN Mangkujayan IV, Jalan Jawa, Ponorogo, yang terjadi pada hari Kamis (17/03/2016) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

“Anggota berhasil menangkap pelaku curat tadi sekira pukul 21.00, dengan tempat kejadian perkara SDN Mangkujayan, sementara kejadian sekitar pagi menjelang subuh,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran.

Baca Juga :  Polsek Slahung Lakukan Penyemprotan Disinfektan Cegah Covid - 19

Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu masuk ke halaman sekolah dengan cara memanjat dan dengan menggunakan besi sejenis linggis mencungkil jendela ruang guru. Setelah berhasil membuka jendela kemudian masuk kedalam dan merusak laci-laci meja guru dan mengambil sejumlah uang tunai yang berada didalamnya.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan uang sejumlah Rp. 8.665.000,-.

Dari tangan pelaku yang merupakan residivis kasus 363 tersebut berhasil diamankan barang bukti uang tunai Rp. 6.604.000,-  yang terdiri dari 32 lembar pecahan Rp. 100 ribu,-,  61 lembar pecahan Rp. 50 ribu, 6 lembar pecahan Rp. 20 ribu, 19 lembar pecahan Rp. 10 ribu, 8 lembar pecahan Rp. 5 ribu dan 2 lembar pecahan Rp. 2 ribu, 1 lembar uang ringgit malaysia senilai 1 ringgit, 2 lembar uang dollar singgapura senilai @2 dollar.

Baca Juga :  Sepeda Onthel vs Kijang Tewaskan Siswa SDN Biting

Untuk proses penyidikan dan pengembangan karena dimungkinkan juga terjadi kasus sama dengan modus operandi yang sama, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kota.

Atas perbuatanya tersebut, kepada pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

News

DPD Perindo Ponorogo Gelar Bazar Sembako Murah

Hukrim

Alamak, Pembina Pramuka di Ngrayun Diduga Berbuat Asusila Terhadap Siswi Mts

Hukrim

Kedapatan Simpan 2,1 Gram Sabu Warga Jombang Dibekuk Polisi

Birokrasi

Pj Bupati dan Ketua Dewan Sidak ke PCC

News

Bentor Akan Ditertibkan

News

Inilah Cara Pengendalian Hama Santomonas (Si Merah)

Pendidikan

Lembaran Bekas Soal UN Dilarang Dijual

News

Agus Widodo : Ibarat Bendera Telah Dikibarkan, Pantang Untuk Kita Turunkan