Home / Hukrim

Selasa, 22 Maret 2016 - 13:31 WIB - Editor : redaksi

Kejari Ponorogo Eksekusi 3 Terpidana Korupsi PPIP 2008

Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Heppy Alhabibi ( foto : kanal ponorogo)
KANALPONOROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memanggil 3 orang warga Desa Maguwan, Sambit, Ponorogo untuk menjalani eksekusi sebagai terpidana kasus korupsi dana hibah Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) 2008, Selasa (22/03/2016).

Pemanggilan terhadap mereka untuk menjalani eksekusi (hukuman badan), setelah pihak kejaksaan selaku eksekutor, telah mendapatkan salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri  Ponorogo.

Ketiga terpidana tersebut yaitu Bendahara OMS Suripto (46) PNS di Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo Kota, Sekertaris OMS Suroso (42), dan Kepala Desa Maguwan, Sambit Muhadi (50), ketigaya warga Desa Maguwan, Sambit, Ponorogo.

Mereka merupakan pengurus sutruktural dari Organisasi Masyarakat Setempat  (OMS) Desa Maguwan, Kecamatan Sambit, Ponorogo. Dalam program PPIP senilai Rp 250 juta, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 51 juta.

Baca Juga :  Dari Pramugari, Dwi Ayu Joewitanti Jalani Profesi Baru di Dunia Akting

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Sucipto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Heppy Alhabibi‎ mengatakan,”kita telah mengeksekusi tiga orang terpidana kasus PPIP, mereka adalah pengurus dan kepala Desa,”ucap Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Heppy Alhabibi kepada kanalponorogo.

Dalam persidangan, terpidana yang merupakan kepala desa dan pengurus OMS ini dianggap terbukti tidak bisa mempertanggunjawabkan laporan keuangan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 51 juta.

“Terdakwa dalam membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai,”ucap Hepy.

Kejadian pelaksanaan proyek PPIP tersebut berlangsung pada tahun 2008. Sedangkan perkaranya sendiri telah diputus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo tahun 2010 dengan tuntutan masing-masing 1 tahun. Namun dalam pengajuan kasasinya telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam surat penolakan tersebut, terdakwa dituntut satu tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga :  Simpan Kayu Jati Tanpa Dokumen, Warga Sampung Diamankan Polisi

Terdakwa dianggap telah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang- Undang 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 junto pasal 55.

Sebelumnya Kejari Ponorogo telah melakukan penahanan terhadap Sujarwo, yang dalam program PPIP mejabat ketua Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) Desa Maguwan, Kecamatan Sambit, Ponorogo.(wad/kanalponorogo)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terungkap, Suami Kalap Setelah Istrinya Punya PIL

Hukrim

Nipu di Toko Emas, Warga Madiun Diamankan Polres Ponorogo

Hukrim

Satreskoba Polres Ponorogo Ciduk Tamu Hotel Menyimpan Sabu

Hukrim

Cabuli Pelajar SMK, Dua Pemuda Tasikmalaya Dibui

Hukrim

Disebut Sarang Komunis, PDIP Polisikan Pejabat Pemkab

Birokrasi

Polres Dan Forpimda Ponorogo Deklarasi Tolak Narkoba di Bumi Reyog

Hukrim

Perlakukan Tak Senonoh Muridnya, Oknum Guru SD Dipolisikan

Hukrim

Edarkan Uang Palsu, Warga Purbosuman Ponorogo Dicokok Polisi