Pemanggilan terhadap mereka untuk menjalani eksekusi (hukuman badan), setelah pihak kejaksaan selaku eksekutor, telah mendapatkan salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Ponorogo.
Ketiga terpidana tersebut yaitu Bendahara OMS Suripto (46) PNS di Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo Kota, Sekertaris OMS Suroso (42), dan Kepala Desa Maguwan, Sambit Muhadi (50), ketigaya warga Desa Maguwan, Sambit, Ponorogo.
Mereka merupakan pengurus sutruktural dari Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) Desa Maguwan, Kecamatan Sambit, Ponorogo. Dalam program PPIP senilai Rp 250 juta, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 51 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Sucipto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Heppy Alhabibi mengatakan,”kita telah mengeksekusi tiga orang terpidana kasus PPIP, mereka adalah pengurus dan kepala Desa,”ucap Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Heppy Alhabibi kepada kanalponorogo.
Dalam persidangan, terpidana yang merupakan kepala desa dan pengurus OMS ini dianggap terbukti tidak bisa mempertanggunjawabkan laporan keuangan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 51 juta.
“Terdakwa dalam membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai,”ucap Hepy.
Kejadian pelaksanaan proyek PPIP tersebut berlangsung pada tahun 2008. Sedangkan perkaranya sendiri telah diputus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo tahun 2010 dengan tuntutan masing-masing 1 tahun. Namun dalam pengajuan kasasinya telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam surat penolakan tersebut, terdakwa dituntut satu tahun kurungan penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa dianggap telah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang- Undang 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 junto pasal 55.
Sebelumnya Kejari Ponorogo telah melakukan penahanan terhadap Sujarwo, yang dalam program PPIP mejabat ketua Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) Desa Maguwan, Kecamatan Sambit, Ponorogo.(wad/kanalponorogo)