Home / Hukrim

Jumat, 25 Maret 2016 - 17:54 WIB - Editor : redaksi

Pembunuh Paranormal Asal Kedunggalar Didor

EB terduga pembunuh Kasbi harus dibopong saat di Mapolres Ngawi (foto : kanal ponorogo)

KANALNGAWI-Polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap EB(28)  warga Desa Gemarang, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi pelaku pembunuhan dengan korban Kasbi(75) seorang paranormal warga Dusun Sidowayah, desa Jenggrik, Kecamatan Kedungnggalar, Ngawi hanya dalam waktu dua minggu.

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Ngawi terpaksa melepaskan timah panas sebanyak tiga kali dan mengenai betis kiri tersangka karena pemuda yang keseharianya berprofesi sebagai pedagang cilok ini berusaha kabur lewat pintu belakang rumahnya saat akan dilakukan penangkapan.

“Tersangka terpaksa ditembak kakinya karena berusaha lari. Pada saat penangkapan dirumah terduga pelaku tersebut memang kondisinya malam, sehingga tidak ingin buruan kita kabur,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo kepada wartawan, Jum’at, (25/03/2016) siang.

Baca Juga :  Pukul Adik Ipar Dengan Linggis Hingga Tewas, Kakek Kauman Diamankan Polisi

Dijelaskanya, dari pengakuan EB, ia melakukan pembunuhan seorang diri. Saat kejadian pada Kamis (10/03/2016) dua pekan lalu, EB memang sudah merencanakan secara matang. Dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X nopol AE 3223 J pelaku membawa sebilah sangkur, sekitar pukul 08.00 WIB langsung menuju rumah korban.

Begitu tiba dirumah korban, EB tanpa melepas helm yang dikenakanya saat berkendara dan penutup wajah dari kaos warna hijau langsung menghujamkan sangkur ke bagian perut Kasbi sebanyak tiga kali dan wajah berulangkali sampai terduga pelaku lupa jumlahnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Bandar Dadu Sawoo

“Menurut pengakuan pelaku, saat kejadian korban sedang makan dan langsung ditusuk beberapa kali dibagian perut dan wajah dengan memakai pisau sangkur. Namun untuk barang buktinya pisau sangkur itu masih kita cari,” terang AKP Andy Purnomo.

Ditegaskanya, kasus pembunuhan yang dilakukan EB memang ada unsur perencanaan sebelum waktu kejadian.

Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider 340 dan subsider 365 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (dik/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Tipu Calon Karyawan Koperasi, Pemuda Slahung Dicokok Polisi

Hukrim

Nyaru Konglomerat, Pengganda Uang Gaet Korban

Hukrim

Kasus DAK, Sidang Perdana Eks Wabup Ponorogo Tidak Ditahan

Hukrim

Tahun Baru, Polres Lakukan Pengecekan ke sejumlah Mall

Hukrim

Satreskrim Serahkan Berkas dan Lima Tersangka RSUD ke Kejaksaan

Hukrim

Polres Jombang Razia Sentra Industri Mercon

Hukrim

Perampok Bertopeng Didor

Hukrim

Disebut Sarang Komunis, PDIP Polisikan Pejabat Pemkab