Home / Uncategorized

Selasa, 29 Maret 2016 - 15:31 WIB - Editor : redaksi

Diputus Kontrak, PT AJP Gugat Walikota Madiun

Suasana sidang di PN Madiun

KANALMADIUN-Diputus kontrak sepihak oleh Pemkot Madiun dalam pembangunan gedung DPRD, PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) menggugat Pemerintah RI c/q Gubernur Jawa Timur c/q Walikota Madiun.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan, seharusnya digelar hari ini Selasa (29/3). Tapi karena ketua majelis hakim yang juga ketua Pengadilan Negeri Madiun, Agus Rusianto, sedang ada keprluan dinas di Pengadilan Tinggi Surabaya, sidang hanya dibuka oleh anggota majelis hakim, Putu Suyoga, kemudian ditutup dan ditunda Selasa pekan depan.

Sementara itu seperti yang dilansir website Pengadilan Negeri Madiun, isi gugatan penggugat diantaranya, PT AJP merasa dirugikan sebesar Rp.1.465.040.000,- akibat di putus kontrak oleh Pemkot Madiun, dalam hal ini Sekretariat Dewan Kota Madiun.

Baca Juga :  Temuan Bayi Dalam Kardus Didepan Toko

“Kerugian, hilangnya kesempatan penggugat untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung DPRD oleh sebab diputusnya kontrak perjanjian yang tinggal menyelesaikan sisa 1,927 persen sisa pekerjaan sehingga diputusnya kontrak pekerjaan mengakibatkan penggugat harus menanggung kerugian” demikian seperti yang dilansir website Pengadilan Negeri Madiun, Selasa (29/03/2016).

Kabag Hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo, selaku kuasa hukum Walikota Madiun, belum bisa berkomentar banyak tentang isi gugatan dari PT AJP. “Untuk isi gugatannya, kita no coment dulu. Nanti akan kita pelajari secara detail dulu,” kata Budi Wibowo, kepada wartawan usai sidang.

Baca Juga :  Memperingati Hari Juang TNI AD Tahun 2019, Kodim Ponorogo Kembali Gelar Karya Bakti

Untuk diketahui, sebelum memutus kotrak terhadap PT AJP yang mengerjakan proyek pembangunan gedung DPRD, Pemkot Madiun dalam hal ini Sekretariat Dewan, sudah tiga kali melayangkan surat peringatan agar PT AJP segera menyelesaikan pekerjaannya sesuai progres.

Surat Peringatan Pertama (SP) 1, dikirim tanggal 30 November 2015 dengan Nomor 050/2145/401.04/2015. Kemudian SP2 dengan Nomor 050./2254/401.04/2015, dikirim tanggal 11 Desember 2015. Sedangkan surat peringatan terakhir dengan Nomor 050.2323/401.04/2015,- dikirim tanggal 17 Desember 2015. Namun tetap saja PT AJP tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Karena itu kemudian Pemkot Madiun, dalam hal ini Sekretariat Dewan, melakukan pemutusan perjanjian kontrak.(as/kanalponorogo)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Batu Perketat Prokes di Semua Kawasan Wisata Kota Batu

Uncategorized

Unit Reskrim Polsek Sambit Cokok Pelaku Penggelapan Truk

Uncategorized

Polres Magetan, Amankan Perusahaan Otobus yang Langsir BBM Bersubsidi

Uncategorized

Ungkap Rasa Syukur, Warga Glingang Arak 220 Tumpeng

Uncategorized

Binter, Anggota Koramil Sooko Bantu Warga Buat Saluran Air

Uncategorized

Pamit Kenal Wakapolres Ponorogo, Kompol Indah Wahyuni Gantikan Kompol Moh Roni Mustofa

Uncategorized

Polres Madiun Berhasil Ungkap Pembunuhan di Dalam Kost Satu Tersangka Diamankan

Uncategorized

Bersama Patuhi Protokol Kesehatan, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Ajak Masyarakat Laksanakan 5M