Home / Uncategorized

Selasa, 29 Maret 2016 - 15:31 WIB - Editor : redaksi

Diputus Kontrak, PT AJP Gugat Walikota Madiun

Suasana sidang di PN Madiun

KANALMADIUN-Diputus kontrak sepihak oleh Pemkot Madiun dalam pembangunan gedung DPRD, PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) menggugat Pemerintah RI c/q Gubernur Jawa Timur c/q Walikota Madiun.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan, seharusnya digelar hari ini Selasa (29/3). Tapi karena ketua majelis hakim yang juga ketua Pengadilan Negeri Madiun, Agus Rusianto, sedang ada keprluan dinas di Pengadilan Tinggi Surabaya, sidang hanya dibuka oleh anggota majelis hakim, Putu Suyoga, kemudian ditutup dan ditunda Selasa pekan depan.

Sementara itu seperti yang dilansir website Pengadilan Negeri Madiun, isi gugatan penggugat diantaranya, PT AJP merasa dirugikan sebesar Rp.1.465.040.000,- akibat di putus kontrak oleh Pemkot Madiun, dalam hal ini Sekretariat Dewan Kota Madiun.

Baca Juga :  Bakti Sosial Siswa SIP Angkatan 52 Resimen Rahesa Aditya Diandra.

“Kerugian, hilangnya kesempatan penggugat untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung DPRD oleh sebab diputusnya kontrak perjanjian yang tinggal menyelesaikan sisa 1,927 persen sisa pekerjaan sehingga diputusnya kontrak pekerjaan mengakibatkan penggugat harus menanggung kerugian” demikian seperti yang dilansir website Pengadilan Negeri Madiun, Selasa (29/03/2016).

Kabag Hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo, selaku kuasa hukum Walikota Madiun, belum bisa berkomentar banyak tentang isi gugatan dari PT AJP. “Untuk isi gugatannya, kita no coment dulu. Nanti akan kita pelajari secara detail dulu,” kata Budi Wibowo, kepada wartawan usai sidang.

Baca Juga :  Para Penerima BTPKLWN TNI di Kodim 0802/Ponorogo Bersyukur dan Berterima Kasih

Untuk diketahui, sebelum memutus kotrak terhadap PT AJP yang mengerjakan proyek pembangunan gedung DPRD, Pemkot Madiun dalam hal ini Sekretariat Dewan, sudah tiga kali melayangkan surat peringatan agar PT AJP segera menyelesaikan pekerjaannya sesuai progres.

Surat Peringatan Pertama (SP) 1, dikirim tanggal 30 November 2015 dengan Nomor 050/2145/401.04/2015. Kemudian SP2 dengan Nomor 050./2254/401.04/2015, dikirim tanggal 11 Desember 2015. Sedangkan surat peringatan terakhir dengan Nomor 050.2323/401.04/2015,- dikirim tanggal 17 Desember 2015. Namun tetap saja PT AJP tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Karena itu kemudian Pemkot Madiun, dalam hal ini Sekretariat Dewan, melakukan pemutusan perjanjian kontrak.(as/kanalponorogo)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Warga Sambut Antusias Bakti Kesehatan Polri di Rempang

Uncategorized

Patroli Dialogis, Wujudkan Kemitraan Dalam Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Rumah Warga Ambruk, Kodim 0802/Ponorogo Bersama Ponorogo Peduli dan Basnas Langsung Turun Ke Lokasi

Uncategorized

Kapolres Ponorogo Hadiri Pengukuhan MUI Tingkat Kecamatan se-Kab. Ponorogo

Uncategorized

Kerja Bakti, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Bantu Warga Pasang Paving

Uncategorized

Dandim Ponorogo Hadiri Olahraga Bersama Dalam Rangka Ponorogo Fight Corona Menuju Jatim Sehat

Uncategorized

Warga Watualang Ajukan Keberatan Ganti Rugi Tanah Tol ke Pengadilan

Uncategorized

Polda Jatim Gelar Bintek Pelatihan Sispamkota Untuk Pengamanan Pemilu 2024